"Ya, kalau memang ada peristiwa yang tidak dapat dikendalikan atau 'force majeure' yang menyebabkan warga terkendala hak pilihnya, maka seharusnya ada pemilu susulan," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Taufik menilai perlu adanya pemilu susulan mengingat masyarakat harus tetap mendapatkan hak untuk menyumbangkan suaranya dalam menentukan calon pemimpin masa depan.
Terlebih, jika terjadi hujan yang membuat kondisi di TPS menjadi banjir hingga roboh yang membuat proses pencoblosan menjadi terkendala.
Baca juga: KPU Jakut laksanakan Pemilu Lanjutan di 17 TPS pada 18 Februari 2024
Karena itu, dia menyarankan ada pertimbangan untuk memberikan kesempatan bagi pemilih yang berhalangan hadir di TPS karena kendala tersebut. "Masyarakat harus mencoblos di Pemilu yang cuma lima tahun sekali ini," katanya.
Selain itu, dia juga menyarankan agar penyelenggara pemilu mulai dari KPU hingga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk keamanan logistik.
Salah satunya memastikan distribusi aman dari cuaca hujan dengan menggunakan sejumlah alat dan perlengkapan agar logistik bisa aman sampai di TPS.
"Distribusi atau pergerakan logistik bisa memakai mobil atau kendaraan lain untuk melindungi dari hujan," tuturnya.
Baca juga: KPU Jakarta Utara tarik seluruh logistik rusak akibat banjir
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebutkan 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terendam banjir di sejumlah wilayah Jakarta pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah merekomendasikan adanya pemungutan dan pencoblosan ulang pada masing-masing TPS yang terdampak bencana banjir.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa rekomendasi itu diberikan untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, seperti kerusakan atau kehilangan surat suara pemilu.
Baca juga: KPU: Logistik pemilu rusak karena terendam air di Jakarta Utara
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).