Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menginstruksikan tim pemenangan, baik di pusat maupun daerah, untuk mengawal ketat rekapitulasi suara dan tidak terlena atas perolehan posisi pertama pasangan calon 02 tersebut di hitung cepat.
"Justru karena kita menang di versi quickcount, TKN dan Tim Kampanye Daerah (TKD) harus lebih bekerja keras dalam mengawal rekapitulasi suara. Bukan malah sebaliknya jadi terlena. Kita harus terus melakukan pengawalan dengan ketat sampai diumumkan oleh KPU," kata Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan TKN dan TKD harus ikut memastikan agar tidak ada satupun surat suara masyarakat yang tidak dihitung atau dicurangi. Selain itu, ia meminta Tim Kampanye untuk bersikap disiplin dalam proses administrasi rekapitulasi suara dan berkolaborasi dengan masyarakat yang memantau pemilu.
"Pekerjaan besar hari ini dan ke depan adalah administratif dan dokumen. Tolong berdisiplin dengan setiap dokumentasi, catatan, dan formulir yang ada, mulai dari C1 dan beragama jenis plano, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten kota, sampai provinsi," ujarnya.
Baca juga: Prabowo tak peduli tuduhan kecurangan yang ditujukan ke paslon 02
Baca juga: Budiman sebut perolehan suara Prabowo-Gibran melebihi target TKN
Nusron juga mengingatkan kepada seluruh Tim Kampanye untuk tidak bersikap jemawa dan sombong atas capaian Prabowo-Gibran yang unggul di urutan pertama pada hitung cepat di sejumlah lembaga survei.
“Seperti yang telah disampaikan Pak Prabowo dan Mas Gibran semalam, kemenangan (di hitung cepat) ini bukan hanya kemenangan Prabowo Gibran, tapi harus menjadi kemenangan semua rakyat Indonesia. Jadi, tidak ada yang namanya bully, kesombongan, atau jemawa. Harus tetap merangkul agar ini menjadi kemenangan rakyat," tuturnya.
Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Sumber: ANTARA