ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Legislator minta Satpol PP dan dinas terkait kelola sampah APK

Legislator minta Satpol PP dan dinas terkait kelola sampah APK

15 Februari 2024 14:28 WIB
Legislator minta Satpol PP dan dinas terkait kelola sampah APK
Tumpukan alat peraga kampanye (APK) yang dikumpulkan warga untuk didaur ulang di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina meminta Satpol PP DKI dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkoordinasi untuk mengelola sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 demi mengurangi volume sampah di Jakarta.

"Satpol PP sebagai pihak yang membersihkan APK dapat bekerjasama dengan Dinas LH terkait pengelolaan sampah APK," kata Shinta saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Shinta menuturkan kedua instansi tersebut dapat bekerjasama untuk menyampaikan kepada masyarakat lokasi sampah APK dikumpulkan.

Kemudian, diharapkan APK itu bisa diambil oleh masyarakat untuk dikelola kembali menjadi bahan bermanfaat sekaligus mengurangi volume sampah di DKI Jakarta.

Terlebih, diketahui volume sampah dari Jakarta ke Bantargebang jumlahnya mencapai 7.500 ton sampah per hari. "Diharapkan dari sampah APK masyarakat bisa mengelolanya kembali," tuturnya.

Baca juga: DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
Baca juga: Bawaslu DKI perkenankan masyarakat bantu bersihkan APK


Dengan demikian, diharapkan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah mampu menertibkan APK dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI mampu mengelola APK agar tak menjadi sampah yang menumpuk.

Diharapkan pula sisa paku hingga kawat alat APK di setiap wilayah Jakarta sudah bersih sehingga tidak membahayakan masyarakat.

Satpol PP DKI Jakarta sudah menurunkan sebanyak 309 ribu APK secara serentak di lima wilayah koyta Jakarta memasuki hari kedua masa tenang Pemilu 2024.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pembersihan terhadap APK di seluruh wilayah Jakarta hingga sebelum pencoblosan pemilu pada 14 Februari 2024.

"Hari ini masih kita cek, telusuri, terutama di permukiman, kawasan perumahan, tetap sampai hari terakhir ini. Mungkin masih ada yang kelewatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Sumber: ANTARA