"Seharusnya Dinas LH dapat memberdayakan masyarakat untuk daur ulang atau 'recycle' sampah APK," kata Shinta saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Shinta menuturkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bisa memberikan sosialisasi agar masyarakat mampu mengelola sampah yang bisa dipakai kembali.
Hal ini dengan tujuan untuk mengurangi volume sampah dari Jakarta ke Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, jumlahnya mencapai 7.500 ton sampah per hari.
Dia mencontohkan wilayah Bogor yang sudah memberikan arahan mengenai daur ulang sampah kepada masyarakat. "Di tempat lain seperti di Bogor, Wali Kota Bima Arya sudah memberikan instruksi dan menyiapkan fasilitas untuk mendaur ulang sampah APK," katanya.
Baca juga: Legislator minta Satpol PP dan dinas terkait kelola sampah APK
Baca juga: Bawaslu DKI bolehkan peserta pemilu ambil APK usai diturunkan
Dengan demikian, dia berharap Dinas Lingkungan Hidup DKI mampu merangkul partai politik maupun warga untuk lebih memperhatikan lingkungan dengan cara memanfaatkan APK agar tidak menjadi sampah dan memiliki nilai manfaat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengupayakan agar APK tak terpakai dibawa ke fasilitas pengolahan sampah di TB Simatupang untuk meningkatkan nilai lebih.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Sarjoko menuturkan APK dari bahan kayu atau bambu bisa diolah menjadi kompos.
Sedangkan spanduk atau baliho yang berbahan plastik menjadi teknologi pengolah sampah plastik (anorganik) menjadi bahan bakar atau bahan baku berkualitas.
“Untuk yang berbahan tekstil bisa masuk ke PLTSa Bantar Gebang namun harus dilakukan pencacahan dulu di fasilitas TB Sumatupang,” ujar Sarjoko.
Adapun pada masa tenang pemilu dalam kurun waktu 11-13 Februari 2024, Dinas Lingkungan Hidup DKI menerima dari satuan pelaksana (satpel) setiap wilayah dengan total 13.690 kilogram (kg) yang nantinya didaur ulang.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).