Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan korban KS mengalami luka sobek pada bagian tangan kanan.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada bagian tangan kanan dan harus mendapat tiga jahitan dalam dan delapan jahitan luar," kata Anib di Tabalong, Kamis.
Anib menjelaskan kasus penganiayaan di TPS 7 Kelurahan Tanjung ini bermula saat pelaku MS menanyakan janji pemberian uang Rp100 ribu saat pemungutan suara.
Korban yang menjabat Ketua KPPS merasa dipermalukan dan menanggapi pelaku dengan nada tinggi.
Merasa tersinggung, pelaku MS pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan kembali ke TPS 7 untuk mendatangi korban.
Melihat pelaku membawa senjata tajam dan menghampiri, korban berlari namun terjatuh saat dikejar pelaku.
Saat korban terjatuh, pelaku melukai korban dengan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sobek pada bagian tangan kanan.
Anggota TNI-Polri yang berjaga TPS mengamankan pelaku, kemudian membawa korban ke RSUD Badaruddin Kasim Tanjung untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
"Pelaku MS saat ini sudah kita amankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum bersama barang bukti satu bilah senjata tajam," tutur Anib.
Pewarta: Imam Hanafi/herlinalasmiati
Editor: Guido Merung
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).