TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Benarkan Sejumlah TPS Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang Sebagai Evaluasi

KPU Benarkan Sejumlah TPS Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang Sebagai Evaluasi

15 Februari 2024 22:45 WIB
KPU Benarkan Sejumlah TPS Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang Sebagai Evaluasi
KPU Benarkan Sejumlah TPS Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang Sebagai Evaluasi

TVRINews, Jakarta

Presiden Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari membenarkan, beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tengah mempertimbangkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. 

Hal ini, penyebabnya adalah pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Umum Parlemen (Pemilu) 2024 dan kendala akibat bencana alam seperti banjir.

“Soal pemungutan suara ulang, kami masih menghimpun informasi dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sehubungan dilakukannya PSU sehingga bersama Bawaslu kita kroscek datanya,” kata Hasyim saat menjelaskan kepada awak media di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Lebih lanjut, Hasyim juga menjelaskan, soal pelaksanaan PSU bisa sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Kecamatan. Rekomendasi tersebut akan dilaksanakan secara bertahap hingga diputuskan di tingkat KPU Kabupaten/Kota.

"Jadi yang memutuskan untuk PSU itu adalah KPU kabupaten/kota, bisa karena penilaian sendiri atau rekomendasi Bawaslu," ungkapnya.

Sekadar informasi, menurut undang-undang dan peraturan PKPU, batas waktu penyelesaian PSU adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara, 14 Februari 2024. 

Namun, pemicu PSU bisa berbeda-beda di setiap TPS. Seperti bencana alam atau faktor keamanan seperti di salah satu kabupaten di Papua yang harus mendapat imbauan terlebih dahulu dari pihak kepolisian jika sudah aman untuk melakukan PSU.

Dalam hal tersebut, situasi yang tidak wajar, Hasyim terlebih dahulu melakukan survei lapangan dan tidak memaksa PSU diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

“Mengkaji situasi di lapangan seperti banjir di Demak, belum tentu 10 hari surut. Maka belum tentu juga bisa PSU dalam durasi 10 hari. Situasi ini oleh KPU kabupaten/kota akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus,” tutur Hasyim.

Pewarta: Lidya Thalia.S
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI