"Laporan dari PPS (panitia pemungutan suara) dan PPK (panitia pemilihan kecamatan) petugas KPPS terkendala mengaksesnya, setelah proses penghitungan suara, petugas sudah mencoba tetapi belum sepenuhnya bisa mengakses, " kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Ambon, Safrudyn Layn, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, aplikasi itu digunakan oleh semua petugas KPPS, tetapi kendala yang ditemukan yaitu semua foto belum bisa terkirim ke server.
Oleh karena itu, tidak semua anggota KPPS menggunakan aplikasi itu tetapi operator KPU Kota Ambon akan melengkapi data dari setiap TPS yang belum difoto.
"Pengambilan gambar akan dilakukan bersamaan dengan pleno yang akan dilakukan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten atau Kota," katanya.
Aplikasi Sirekap merupakan wujud dari perkembangan teknologi informasi sehingga semestinya bisa dimanfaatkan KPU.
Aplikasi itu merupakan pengganti dari aplikasi sebelumnya yaitu sistem informasi penghitung suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019 .
Melalui aplikasi itu, akan menjadi alat bantu untuk memberikan informasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Umum 14 Februari 2024.
Salah satu anggota KPPS di TPS 6 Kelurahan Urimessing, Adit Parinussa menyatakan, petugas KPPS mengalami kesulitan ketika hendak memasukkan data untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sirekap harusnya memfoto form C plano hasil lalu nantinya muncul hasil tulisan di aplikasi.
"Harusnya seperti itu, tapi semalam semua harus ditulis secara manual, kembali normal setelah 10 menit dengan cara menonaktifkan data internet dan memulai ulang, " katanya.
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Edy Sujatmiko
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).