"Berdasarkan hasil pengecekan pada web Sirekap oleh PPLN Kota Kinabalu bahwa data yang diunggah oleh KSK 330 belum masuk ke peladen (server). Keterangan yang ada adalah data masih dalam proses," kata Ketua PPLN Kota Kinabalu Marwan Wardhana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Penegasan itu untuk menanggapi pemberitaan dari media daring tentang dugaan penghitungan surat suara di Kinibalu digelembungkan yang dirilis pada 15 Februari 2024, pukul 09.05 WIB.
Media tersebut mengutip akun media sosial X, @partaisocmed, yang mencuit lampiran tangkapan layar hasil penghitungan suara di KSK 330 Kota Kinabalu, pada Kamis (15/2), pukul 01.29 WIB.
Marwan menjelaskan bahwa terdapat tantangan saat menggunakan aplikasi Sirekap untuk mengunggah hasil Plano Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN)/KSK secara daring dalam sidang penghitungan suara untuk wilayah kerja PPLN Kota Kinabalu.
Baca juga: PKS raup suara tertinggi di TPS Jepang
Sidang tersebut, kata dia, dilaksanakan pada 14 Februari 2024, pukul 14.30 waktu setempat, di Sabah International Convention Centre (SICC) dan dilakukan sampai dengan tanggal 15 Februari 2024, serta selesai pada pukul 11.00 waktu setempat.
Sedangkan klarifikasi ini, katanya, dibuat pada Kamis, 15 Februari 2024 pada pukul 18.06 waktu setempat.
"Analisis sementara kami adalah terjadinya kepadatan arus ke server KPU di saat yang bersamaan oleh seluruh pengguna aplikasi Sirekap tersebut," katanya.
Walaupun demikian, kata dia, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tetap diarahkan oleh PPLN Kota Kinabalu untuk menggunakan aplikasi Sirekap secara luring dalam mengunggah hasil plano penghitungan suara.
Sementara itu, pengamatan ANTARA pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/99/9961/996101/9961010001/9961010001341, pada Kamis, pukul 22:22 WIB, kolom "Suara Sah" dalam bagian "Perolehan Suara" tertulis "Data sedang dalam proses".
Baca juga: Majelis Bawaslu putuskan KPU langgar administrasi pemilu di Taipei
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Baca juga: PPLN Tokyo tanggapi video bernarasi kecurangan Pemilu di Tokyo
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).