Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY Zaenuri Ikhsan saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Jumat, menuturkan petugas linmas atas nama Sukidi, yang bertugas di TPS 1 Bulus Kidul, Candibinangun, Kecamatan Pakem, Sleman meninggal pada Kamis (15/2).
"Saya mendapat informasi-nya tadi malam," kata Zaenuri.
Menurut dia, KPU DIY akan mengirimkan tim untuk menggali informasi lebih jauh mengenai penyebab meninggalnya salah satu petugas pengamanan TPS tersebut.
"Nanti akan ada tim khusus untuk menggali informasi lebih jauh," ujar dia.
Baca juga: MPR minta pemerintah beri santunan keluarga petugas KPPS meninggal
Baca juga: KPU sebut petugas kpps yang meninggal tak sebanyak Pemilu 2019
Baca juga: Seorang petugas KPPS di Magetan meninggal dunia diduga kelelahan
Baca juga: Seorang petugas Satlinmas Kota Madiun meninggal saat amankan pemilu
Dia memastikan hak petugas yang meninggal dunia bakal terpenuhi.
KPU DIY, kata dia, segera mengupayakan pemberian santunan bagi keluarga petugas linmas yang meninggal dunia setelah berkoordinasi sesuai persetujuan KPU RI.
"Nanti kami perjuangkan untuk mendapat santunan karena sudah ada besaran yang diberikan kepada yang meninggal. Nanti perlu pendataan karena untuk menyiapkan anggaran harus seizin KPU RI," kata dia.
Dari keseluruhan anggota badan adhoc KPU yang bertugas di 11.932 TPS yang tersebar di 438 desa pada 78 kecamatan, dia menyebut kasus petugas meninggal dunia baru kali pertama di DIY untuk Pemilu 2024.
"Baru ini di DIY yang kami dapat informasi-nya," ucap dia.
Menurut Zaenuri, jumlah petugas pengamanan pemilu disebar sama rata di seluruh TPS dengan menempatkan masing-masing dua orang petugas linmas.
"Cuma yang membedakan adalah banyak sedikitnya pemilih. 'Kan ada yang jumlah pemilihnya maksimal dan ada yang tidak begitu banyak," ujar dia.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani menambahkan seluruh petugas Satlinmas dalam menjalankan tugasnya dilindungi jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).