"Sudah ada mekanismenya. Mekanisme adalah Pemprov DKI membantu dalam prosesnya," kata Heru Budi di Jakarta, Jumat, menanggapi adanya petugas KPPS yang meninggal dunia.
Heru mengatakan semua petugas KPPS yang meninggal dunia mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).
Heru membenarkan adanya beberapa laporan terkait meninggalnya petugas KPPS, baik di Jakarta Utara maupun Jakarta Pusat yang semuanya sudah tertangani dengan baik.
"Mereka ini ada juga yang memiliki BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kami perhatikan semuanya," tutur Heru.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan hak anggota KPPS yang meninggal dunia terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi DKI Wahyu Dinata di Jakarta Kamis (15/2), di mana pihaknya terus memprioritaskan komunikasi dengan pihak keluarga mengenai hak-hak yang bersangkutan.
Dia meminta KPU tingkat kota mampu menjamin kesehatan para anggota KPPS yang sakit maupun meninggal dunia untuk mendapatkan hak maupun bantuan.
Namun, Wahyu tidak merinci apa saja yang akan diterima hak anggota KPPS yang wafat sesuai aturan Pemilu 2024.
Sebelumnya dua orang anggota KPPS meninggal dunia di Jakarta, masing-masing akibat kelelahan dan mengalami kecelakaan.
Pertama, Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 70 Kelurahan Rawa Badak Utara, Iyos Rusli yang meninggal dunia saat menjalankan tugas melakukan penghitungan suara pada Rabu (14/2) malam.
Kedua, seorang petugas KPPS meninggal dunia inisial AJ (24) setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jakarta Pusat, saat hendak mengantarkan logistik dari Kelurahan Kebon Kacang ke Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang.
Baca juga: KPU DKI pastikan hak KPPS yang meninggal dunia terpenuhi
Baca juga: KPU Jaktim pastikan tak ada KPPS yang sakit
Baca juga: Ketua KPU Jakpus minta petugas Pemilu 2024 dapat suntikan vitamin
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).