TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Agar Tidak Gaduh, KIP Ingatkan KPU: Informasi Harus Akurat, C1 DPR RI Harus Bisa Diakses Publik di Situs

Agar Tidak Gaduh, KIP Ingatkan KPU: Informasi Harus Akurat, C1 DPR RI Harus Bisa Diakses Publik di Situs

16 Februari 2024 14:45 WIB
Agar Tidak Gaduh, KIP Ingatkan KPU: Informasi Harus Akurat, C1 DPR RI Harus Bisa Diakses Publik di Situs
Agar Tidak Gaduh, KIP Ingatkan KPU: Informasi Harus Akurat, C1 DPR RI Harus Bisa Diakses Publik di Situs

TVRINews, Jakarta

Mencermati ragam informasi di sosial media, yang menayangkan kerancuan jumlah perolehan suara, Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, melalui Wakil Ketua, Arya Sandhiyudha, mengultimatum KPU soal keterbukaan informasi publik ini.

"Banyak protes soal C1 untuk DPR RI tidak bisa diakses di situs KPU. Ini menyulitkan verifikasi caleg dan publik atas informasi KPU. Hati-hati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menayangkan informasi di website nya. Harus dicek dengan benar sistemnya, ditayang serta-merta, dan menginfokan yang akurat benar tidak menyesatkan!"

Wakil Ketua KIP RI, Arya Sandhiyudha, menegaskan posisi KPU sebagai badan publik penyelenggara Pemilu, berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu. 

"Di tengah dinamika proses perhitungan suara lapangan dan perdebatan sosial media, harusnya Website KPU dapat menjadi referensi informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sebagaimana amanat UU 14/2008 dan PERKI 1/2009. Ini tidak hanya terkait perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden, namun lebih penting juga di level penayangan jumlah suara partai politik dan caleg. Karena Pemilu ini terkait hajat hidup orang banyak kewajiban menginformasikannya harus serta-merta dan akurat. Kalau tidak, bisa timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat."

Arya menyebutkan KPU harus cek ulang tiap bahan informasi yang masuk dan hendak ditayangkan.

"dua persoalan yang mengemuka, bisa telah terjadi ataupun berpotensi terjadi. Pertama, adanya tayangan informasi perolehan suara total partai politik yang lebih kecil dari akumulasi suara caleg. Kedua, adanya ketidaksesuaian suara antara yang tercantum di C1 dengan yang tayang di website KPU."

Arya menyebutkan, "ini salah satu contoh saja untuk membantu memahami dua pokok persoalan tadi. Rasanya ini bukan spesifik kasus satu Caleg dan Parpol tertentu, pasti dua persoalan tadi potensial dialami Caleg dan Parpol lain. Silahkan KPU menjadikan ini early warning dan alarm perbaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan."

Baca Juga: Hari ke-2 Usai Pencoblosan, Kapolda Papua: Masih Ada 514 TPS  Belum Mencoblos

Pewarta: Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI