ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Bali klarifikasi aduan caleg yang jumlah suaranya hilang

KPU Bali klarifikasi aduan caleg yang jumlah suaranya hilang

16 Februari 2024 14:57 WIB
KPU Bali klarifikasi aduan caleg yang jumlah suaranya hilang
Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan ketika menjelaskan perubahan suara pada portal Sirekap di Denpasar, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan meluruskan perihal aduan calon legislatif yang merasa jumlah suaranya hilang, yang disadari ketika jumlah yang termuat dalam portal KPU seketika berubah dengan posisi angka berkurang.

“Beberapa jam lalu kami menerima keberatan dari salah satu caleg, kami klarifikasi bahwa terjadinya proses penurunan suara karena kesalahan aplikasi membaca tulisan yang dibuat oleh KPPS,” katanya di Denpasar, Jumat.

John menjelaskan bahwa KPPS bertugas menulis angka riil pada formulir C Hasil sesuai panduan bentuk angka balok agar terbaca sistem, namun sejumlah petugas menulis dengan bentuk biasa sehingga ada kesalahan aplikasi Sirekap ketika membaca.

Selanjutnya ketika penyelenggara menemukan angka yang terbaca itu berbeda mereka segera memperbaiki, sehingga hal ini yang menyebabkan perubahan angka pada portal pemilu2024.kpu.go.id.

“Misalnya, awalnya melihat angka 714 kok tiba-tiba pagi ini menjadi 214, itulah kronologis yang bisa terjadi dalam proses perbaikan di aplikasi Sirekap selama ini,” ujar John.

Adapun caleg yang membuat aduan adalah calon legislatif dalam pemilihan DPR RI, ia berasal dari Partai NasDem, dengan laporan bahwa jumlah suaranya ketika dicek berubah dari pantauan awal.

Menurut KPU Bali, aduan seperti bisa terjadi karena caleg sepenuhnya mengandalkan portal KPU tidak memiliki saksi partai atau individu.

John kemudian menawarkan solusi agar para caleg rutin memeriksa portal hitung suara KPU dengan menyesuaikan angka yang keluar dengan formulir C Hasil.

“Disinilah kami menerangkan jika memang terjadi proses perubahan perolehan suara itu semata-mata karena proses perbaikan menyesuaikan dengan formulir, karena yang menjadi autentifikasi adalah formulir C Hasil,” ujarnya

“Nanti proses lanjutan yang menjadi patokan adalah proses rekapitulasi di tingkatan kecamatan. Nah ini saya harapkan semua peserta pemilu untuk mengeluarkan saksi-saksinya di tingkatan rekapitulasi kecamatan agar menjadi proses penghitungan yang transparan,” sambungnya.

Di balik protes ini, KPU Bali mengakui masih ada kekurangan dari badan adhoc dalam hal ini KPPS yang sudah diberikan bimbingan teknis berulang namun karena faktor kelelahan mereka cenderung terburu-buru dan membuat kesalahan.

Untuk itu penyelenggara terus melakukan perbaikan dan menerima segala laporan, sembari menunggu progres dari suara masuk yang saat ini bahkan belum menyentuh 50 persen.

Untuk diketahui, KPU mencatat hingga saat ini jenis pemilihan presiden dan wakil presiden baru 48,85 persen suara masuk, 12,91 persen untuk jenis pemilihan DPR RI, 38,78 persen untuk jenis pemilihan DPD RI, dan 18,87 persen DPRD Bali.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Edy M Yakub
Sumber: ANTARA