ANTARA

Ketua Bawaslu: Silakan siapa pun audit Sirekap

16 Februari 2024 16:43 WIB
Ketua Bawaslu: Silakan siapa pun audit Sirekap
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Rahmat Bagja mempersilakan siapa pun yang bersedia untuk mengaudit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum untuk penghitungan suara pada Pemilu 2024.

"Silakan saja. KPU itu terbuka, kok. Saya yakin Mas Hasyim (Ketua KPU RI) dan kawan-kawan terbuka untuk diaudit. Saya yakin kalau itu," kata Rahmat Bagja di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat, menanggapi masukan sejumlah pihak agar aplikasi Sirekap diaudit.

Beberapa hari terakhir sedang ramai beredar di media sosial X soal aplikasi Sirekap yang datanya diduga di-mark-up atau digelembungkan. Terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang tercantum pada Sirekap.

Baca juga: Temukan salah input data, Bawaslu minta KPU segera perbaiki Sirekap

Mengenai hal itu, Rahmat Bagja mengatakan aplikasi Sirekap adalah sistem baru dan kemungkinan ada kekeliruan di dalam sistemnya sehingga isu yang saat ini beredar di masyarakat tidak perlu dikembangkan.

"Sirekap ini sistem baru dan saya kira pasti ada trial dan error-nya, tetapi jangan kemudian dianggap jadi ada penambahan suara. Misalnya, di tampilan 3 juta itu penambahan suaranya. Jadi, jangan kemudian dianggap terhadap calon pasangan tertentu, jangan. Kita berharap ini tidak menjadi isu yang berkembang," ujarnya.

Bagja mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi aplikasi Sirekap dan Bawaslu juga akan menempatkan tim untuk pengawasan di tingkat nasional.

"Bagi kami, masyarakat boleh (mengawasi) dan itu merupakan partisipasi masyarakat juga bagi teman-teman KPU. Kami juga akan mengawasi dengan menempatkan tim untuk melakukan pengawasan Sirekap di tingkat nasional," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu RI: Sirekap bukan penentu

Dikutip dari laman resmi KPU, aplikasi Sirekap dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung atau real count, namun bukan hasil resmi Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Baca juga: KPU: Ada 2.325 TPS alami salah konversi Formulir C. Hasil Pemilu 2024
Baca juga: KPU tegaskan tak ada niat manipulasi hasil suara di Pemilu 2024
Baca juga: KPU bersyukur Sirekap bikin hasil penghitungan TPS diketahui publik

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA