"Anggota KPPS yang meninggal itu atas nama Syamsudin (57)," kata Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Selatan Abdul Haris di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima bahwa yang bersangkutan merupakan Ketua RT/RW 10/03 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Haris mengatakan bahwa yang bersangkutan ditemukan oleh keluarga dalam keadaan tidak sadarkan diri dan langsung di bawa ke rumah sakit. Namun setelah masuk di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jati Padang, nyawa yang bersangkutan tidak tertolong.
"Almarhum merupakan Ketua RT yang sekaligus sebagai anggota KPPS. Keluarga mengatakan yang bersangkutan mengurus kegiatan KPPS dan kelelahan," katanya.
Baca juga: KPU DKI koordinasi dengan Dinkes terkait layanan kesehatan bagi KPPS
Lurah Pejaten Timur Rocky A Tarigan mengatakan bahwa yang bersangkutan
meninggal pada 13 Februari 2024. "Dari keterangan keluarga pada malam tanggal 12 sudah mengeluh masuk angin," katanya.
Namun, kata Rocky, pada pagi hari setelah berkoordinasi dengan petugas KPPS lainnya terkait kedatangan logistik pemilu, yang bersangkutan pulang ke rumah dan makan bersama keluarga.
"Memang Pak Syamsudin ini ketua RT juga sehingga ia terus berkoordinasi dengan anggota KPPS terkait logistik. Namun ketika istrinya tiba ke rumah setelah mengajar, yang bersangkutan sudah tergeletak di depan kamar. Informasi seperti itu," katanya.
Baca juga: KPU DKI pastikan hak KPPS yang meninggal dunia terpenuhi
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan jajarannya memberikan bantuan terhadap semua
KPPS yang meninggal dunia atau mengalami musibah ketika menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
"Sudah ada mekanismenya. Mekanisme adalah Pemprov DKI membantu dalam prosesnya," kata Heru Budi menanggapi adanya petugas KPPS yang meninggal dunia.
Heru mengatakan semua petugas KPPS yang meninggal dunia mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi).
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).