Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina di Bengkalis, Jumat, mengatakan bahwa keputusan PSU tersebut terkait dengan temuan kecurangan saat pencoblosan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
"PSU di dua TPS tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 Februari, setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis terkait adanya dugaan kecurangan di TPS tersebut," katanya.
Untuk logistik pemilu PSU, menurut dia, sudah tersedia dan dicap PSU pada surat suaranya. Sementara itu, untuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) telah ditunjuk yang baru, atau tidak melibatkan anggota KPPS sebelumnya.
"Kami sudah menunjuk KPPS yang baru untuk melaksanakan PSU tersebut," kata Elmiawati.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada dua TPS di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir terjadi kecurangan pada saat pemungutan suara.
"Potensi PSU di TPS 11 Desa Tengganau karena adanya satu orang yang mencoblos dua kali dengan surat C pembaruan yang berbeda, sementara di TPS 04 Babussalam adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan nama orang lain dan diduga adanya pemalsuan tanda tangan oleh oknum tertentu," ungkapnya.
Atas temuan tersebut dan pencermatan kejadian khusus oleh pengawas TPS, pihak pengawas TPS, KPPS, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan membuat surat rekomendasi kepada KPU untuk pelaksanaan PSU.
Baca juga: Bawaslu Manggarai Barat rekomendasikan PSU di enam TPS
Baca juga: 2 TPS di Kota Serang direkomendasikan gelar PSU
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pada waktu yang sama, Rabu (14 Februari 2024), diselenggarakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Alfisnardo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).