Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Sabtu, mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat Nomor 047/PP-02/KET.PB-03/02/2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).
"Tujuh TPS yang kita rekomendasikan PSU tersebut semua berada di Distrik (Kecamatan) Manokwari Barat. Di wilayah itu, ada 323 TPS dengan masyarakat yang heterogen dan berbagai problem yang terjadi di TPS," katanya.
Baca juga: Seluruh TPS di Manokwari selesaikan penghitungan suara
Ia menjelaskan tujuh TPS yang harus menggelar PSU dan alasannya, yakni TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat ditemukan pelanggaran ada warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik, tetapi tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Kemudian di TPS 18 Kelurahan Amban, ada pemilih mencoblos tanpa membawa KTP elektronik sehingga pemilih dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena surat suara digunakan orang lain
Kasus serupa terjadi di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, yakni warga setempat ditolak petugas KPPS saat akan mencoblos karena DPT telah digunakan orang lain. Sementara di TPS 31 Pasar Ikan Sanggeng, Kelurahan Manokwari Barat, ditemukan pelanggaran berupa formulir C pemberitahuan diwakilkan orang lain untuk menyalurkan hak suara.
Sedangkan di TPS 32 Pasar Ikan Sanggeng, Kelurahan Manokwari Barat, pengawas pemilu menemukan pemilih membawa formulir C pemberitahuan tanpa menunjukkan KTP elektronik, menggunakan hak suara orang lain dan mobilisasi massa.
Baca juga: Bupati Manokwari: Partisipasi masyarakat mengikuti pemilu cukup tinggi
Pelanggaran pemilu juga ditemukan di TPS 25 Kelurahan Sanggeng, yakni terjadi perubahan TPS dan mobilisasi massal yang diarahkan memilih salah satu pasangan calon, penggunaan hak suara tidak sesuai dengan DPT dan penggunaan formulir C pemberitahuan milik orang lain.
Sementara di TPS 005 Kelurahan Sanggeng ditemukan penggunaan surat suara orang lain yang tidak sesuai DPT.
"Kalau dilihat dari data, banyak (pemilih) yang tidak menyalurkan hal suaranya, bahkan digunakan oleh orang lain yang memanfaatkan surat undangan atau formulir C pemberitahuan. Seharusnya C pemberitahuan sinkron dengan DPT online dan daftar hadir, tetapi kenyataan di lapangan kita menemukan tidak sesuai prosedur," katanya.
Samsudin mengatakan bahwa PSU merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga kemurnian pemilu agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan suaranya di TPS.
"Dalam penindakan kita ada unsur prosedural dan juga unsur pidana. Penyelenggara (KPPS) juga kena karena membiarkan orang masuk menggunakan hak orang lain yang seharusnya tidak boleh," katanya.
Baca juga: Polda Papua Barat pastikan kamtibmas 13 daerah pascapemilu kondusif
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine R. Rumkabu mengatakan lembaganya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk menggelar PSU pada tujuh TPS yang ditemukan ada pelanggaran.
"KPU Manokwari akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut," katanya singkat.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Baca juga: Ketua KPU Papua: tiga TPS di Kota Jayapura direkomendasi PSU
Baca juga: Bawaslu Mamra-Papua rekomendasikan PSU untuk 10 TPS
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).