ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • KPU: Dokumen C1 pilpres dari 64,8 persen TPS telah dimasukkan Sirekap

KPU: Dokumen C1 pilpres dari 64,8 persen TPS telah dimasukkan Sirekap

17 Februari 2024 19:01 WIB
KPU: Dokumen C1 pilpres dari 64,8 persen TPS telah dimasukkan Sirekap
Sejumlah petugas melakukan supervisi (pemeriksaan dan pengawasan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos mengatakan dokumen C1 hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dari 64,8 persen tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia telah dimasukkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

"Per tanggal 17 Februari 2024 pukul 12.00 WIB sudah dapat menayangkan 64,8 persen dari total 823.236 TPS, yaitu sebanyak 533.435 TPS untuk diitayangkan hasil pemilu presiden dan wakil presiden," kata Betty di Jakarta, Sabtu.

Data dokumen C1 tersebut dilakukan pencocokan secara manual oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya terjadi ketidaksesuaian data antara jumlah dari tempat pemungutan suara (TPS) dengan data yang dimasukkan aplikasi Sirekap.

Tidak hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden, petugas KPPS juga telah memasukkan data perolehan suara calon anggota legislatif tingkat provinsi dan kabupaten dari 402.911 TPS.

Baca juga: KPU RI koreksi salah konversi Formulir Model C-1 Plano pada Sirekap

Namun demikian, tambah Betty, petugas KPPS masih akan melakukan perbaikan penghitungan suara caleg DPR RI pada 7.472 dari 402.911 TPS itu.

Dia menambahkan masyarakat sudah bisa melihat perolehan suara pilpres hingga caleg dari setiap TPS melalui aplikasi Sirekap.

Betty memastikan proses perbaikan data ini akan terus berlangsung sehingga masyarakat bisa melihat seluruh data jumlah suara dengan lengkap.

Dia juga memastikan data perolehan di setiap TPS sesuai dengan data yang akan ditampilkan ke aplikasi. "Kami merasa ini tentu harus terus-menerus diperbaiki mitigasinya dan harus terus menerus dipertanggungjawabkan untuk dilanjutkan," tambahnya.

Baca juga: KPU tegaskan tak ada niat manipulasi hasil suara di Pemilu 2024

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Baca juga: Ketua Bawaslu: Silakan siapa pun audit Sirekap
Baca juga: KIP ingatkan KPU agar Formulir Model C1-Plano bisa diakses publik

Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA