ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Polisi gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Fahira pada Senin

Polisi gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Fahira pada Senin

17 Februari 2024 21:53 WIB
Polisi gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Fahira pada Senin
Ilustrasi-Pengiriman logistik Pemilu ke sejumlah TPS khusus di Kepulauan Seribu pada Selasa (13/2/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Polisi melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, pada Senin (19/2) mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan sudah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran (FI) ke polres setempat pada Jumat (16/2).

"Gelar perkara akan dilaksanakan pada Senin (19/2)," kata Benny di Jakarta, Sabtu.

Dalam surat yang ditunjukkan Benny kepada wartawan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fahira Idris berupa penggunaan kapal milik Dishub DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.

"Dalam melaksanakan kampanye, terlapor (Fahira Idris) menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan. Terlapor izin ke Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasi peraturan atau serap aspirasi, namun pada faktanya terlapor melaksanakan kegiatan kampanye," kata Benny.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menelusuri dugaan sebanyak tiga pelanggaran kampanye jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ini semua masih ditelusuri kalau memang nanti ada pelanggaran dan bukti-buktinya kuat tentu kami akan menindak secara tegas," kata  Benny di Jakarta, Senin (12/2).

Benny menuturkan Bawaslu DKI Jakarta sudah melakukan sidang pembacaan temuan dan berikutnya pembacaan jawaban serta pemeriksa saksi-saksi. Pihaknya masih menelusuri dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Adapun dia merinci tiga dugaan pelanggaran yakni salah satu calon legislatif (caleg) yang menggunakan kapal Dinas Perhubungan untuk kampanye.

"Kan tidak boleh, pakai fasilitas pemerintah, namun masih kita telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu DKI: Penyelenggara pemilu yang ubah rekapitulasi bisa dipidana
Baca juga: Bawaslu Jaksel pastikan video viral di Pejaten Timur hoaks
Baca juga: Bawaslu DKI sebut TPS banjir bisa berdampak pada partisipasi pemilih

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Sumber: ANTARA