TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Alokasikan Santunan Bagi Pengawas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Saat Bertugas

Bawaslu Alokasikan Santunan Bagi Pengawas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Saat Bertugas

19 Februari 2024 23:24 WIB
Bawaslu Alokasikan Santunan Bagi Pengawas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Saat Bertugas
Bawaslu Alokasikan Santunan Bagi Pengawas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Saat Bertugas

TVRINews, Jakarta 

Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn J.H. Malonda mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengalokasikan santunan bagi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mengalami musibah meninggal dunia saat menjalankan tugas pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemberian santunan tersebut, mengacu pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.

"Dalam pemberian santunan itu Bawaslu sudah mengeluarkan Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi Pengawas Pemilu ad hoc," kata Herwyn dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024.

"Karena yang permanen sudah ada, ya berlaku ke kami semua mulai dari Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota. Cuman yang ada, ad hoc panwas kecamatan, panwas desa dan pengawas TPS baik dalam atau luar negeri," sambungnya.

Kemudian, kata Herwyn, terdapat beberapa kriteria untuk pemberian santunan bagi pengawas pemilu yang mengalami kondisi tertentu, diantaranya meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, serta luka sedang.

Herwyn menyatakan bahwa pengawas pemilu yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta. Selain itu, mereka juga akan menerima santunan pemakaman sebesar Rp10 juta.

"Untuk yang meninggal dunia, kami berikan santunan Rp36 juta rupiah, kemudian santunan pemakaman Rp10 juta, itu sama sekali tidak kita harapkan juga. Kemudian cacat permanen ini Rp16.500.000, luka berat Rp16.500.000, dan luka sedang Rp8.250.000," jelas Herwyn.

Selain itu, Herwyn juga mengungkapkan bahwa tercatat sebanyak 27 pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia sejak tahun 2023 hingga 19 Februari 2024.

"27 orang meninggal dunia dengan rincian 7 orang di 2023, 7 orang dari 1 Januari hingga 13 Februari 2024 dan 13 orang di 14 hingga 19 Februari saat ini dan itu masih berlangsung terus laporannya dinamis masuk ke kami terus terkait dengan hal ini," kata Herwyn.

Meskipun demikian, Bawaslu terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap seluruh petugas pengawas Pemilu 2024. Pemantauan ini dilakukan seiring dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang saat ini masih berlangsung.

"Terutama pemungutan dan perhitungan suara masih berjalan, terkait dengan dua hal terkait pemungutan dan atau penghitungan suara ulang di TPS yang ada," ucap Herwyn.

"Kemudian terkait Pemilu lanjutan atau susulan akibat dari kondisi tertentu, misalnya banjir. Sambil memang kami masih menunggu laporan dari jajaran panwaslu di luar negeri," sambungnya.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI