TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Hasil Akhir Quick Count Poltracking: Prabowo-Gibran Unggul 58,51 Persen

Hasil Akhir Quick Count Poltracking: Prabowo-Gibran Unggul 58,51 Persen

20 Februari 2024 12:28 WIB
Hasil Akhir Quick Count Poltracking: Prabowo-Gibran Unggul 58,51 Persen
Hasil Akhir Quick Count Poltracking: Prabowo-Gibran Unggul 58,51 Persen

TVRINews, Jakarta

Hasil akhir hitung cepat yang digelar oleh Lembaga Survei Poltracking Indonesia mencatat bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendapat suara sebanyak 58,51 persen.

Berdasarkan hasil survei quick count tersebut Prabowo-Gibran unggul signifikan dibandingkan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (25,13 persen) dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (16,36 persen).

“Diprediksi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran," kata Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda dalam siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 20 Februari 2024.

Hasil quick count juga menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran unggul di 35 dari 38 provinsi se-Indonesia. sedangkan Anies-Muhaimin unggul di provinsi Aceh dan Sumatera Barat.

Adapun perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin di DKI Jakarta terpaut dalam rentang margin of error atau dapat dikatakan berimbang.

Dari perhitungan cepat oleh Poltracking yang telah dilakukan di 3.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar secara proporsional di 84 daerah pemilihan DPR RI dengan margin of error +/- 1,0 persen. Dari TPS tersebut dipilih melalui multistage random sampling di mana kelurahan/desa di setiap dapil dipilih secara acak dan proporsional serta TPS juga dipilih secara acak.

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pewarta: Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI