Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Barat (Bawaslu Jakbar) menyebut angka yang tercantum di dalam aplikasi Sirekap bukan acuan perhitungan suara sebenarnya menyusul adanya persoalan yang dialami petugas KPPS saat memasukkan perolehan suara.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup persoalan Sirekap berawal dari masalah yang dialami petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) wilayah setempat saat memasukkan suara pada aplikasi Sirekap.
"Contohnya Rizka (24), anggota KPPS 026 Joglo, Kembangan yang mengaku suara paslon 02 yang awalnya ia input berjumlah 80, namun melejit menjadi 720 pada aplikasi tersebut," kata Roup di Jakarta, Kamis.
Roup menegaskan hitung cepat atau quick count pada aplikasi tersebut bukanlah hasil yang sebenarnya, melainkan hanya bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Quick count yang kemarin itu kan bukan hasil yang sebenarnya gitu. Itu hanya sekedar keterbukaan informasi aja kepada masyarakat," kata Roup.
Ia mengatakan perhitungan cepat tersebut dapat berubah seiring berjalannya perhitungan suara oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Terkait hal itu, Bawaslu Jakbar melakukan pengawasan melekat terhadap rekapitulasi suara oleh panitia pemungutan kecamatan (PPK).
Baca juga: ICW minta transparansi dokumen pengadaan Sirekap
Baca juga: Komnas HAM minta KPU harus berikan data pemilu akurat
Baca juga: Sirekap alat bantu cegah kecurangan dalam penetapan kursi parpol
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Sumber: ANTARA