TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ketua DPP Partai Ummat Nilai Adanya Cacat Formil Dalam Pemilu 2024

Ketua DPP Partai Ummat Nilai Adanya Cacat Formil Dalam Pemilu 2024

22 Februari 2024 16:23 WIB
Ketua DPP Partai Ummat Nilai Adanya Cacat Formil Dalam Pemilu 2024

TVRINews, Jakarta

Ketua DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi menilai adanya cacat formil yang dilakukan KPU pada pemilu 2024. Hal ini ia sampaikan saat konfrensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.

“Partai Ummat melihat adanya cacat formil yang dilakukan oleh KPU dengan tidak ditempelkannya formulir. Hasil Salinan di kantor-kantor kelurahan/desa diamanahkan oleh Pasal 66 ayat 4 PKPU Nomor 25 tahun 2023. Padahal langkah tersebut, seperti tahapan wajib yang sangat penting sebagai bentuk transparansi proses penghitungan dan pemenuhan hak masyarakat,” terang dia kepada awak media termasuk tvrinews.com

Lebih jauh, ia menerangkan jika pihaknya juga menemukan adanya penempatan Server aplikasi SIREKAP di luar negeri.

“Hal ini jelas nembahayakan penyelengaraan Pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil Pemilu,” ucapnya

“Meletakkan Server Pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN,” lanjutnya

Kemudian, Ridho menerangkan jika pihaknya telah menemukan banyak kasus. Seperti, belum diunggahnya foto formulir C ke Hasil ke situs resmi KPU.

“Hal ini jelas melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023. Hasil penghitungan SIREKAP telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu,” kata dia

Lantaran hal tersebut, Ridho mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan SIREKAP dan
melakukan penghitungan secara manual.

“Kami Partai Ummat juga mengusulkan penggunaan E-Voting berbasis Blockchain di masa mendatang untuk proses yang lebih ccpat dan akurat, aman dari kccurangan, serta yang tidak kalah penting menghemat anggaran hingga Rp93 Triliun. Konsep ini pernah kita sampaikan di hadapan KPU pada tahun 2022,” imbuhnya

Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI