Tuntutan tersebut dibacakan JPU Deddy Maryadi dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat. Sidang dengan perkara terpisah dan majelis hakim berbeda.
Adapun tiga terdakwa tersebut yakni Choirul Amri, Muswandi, dan Fajri. Terdakwa Choirul Amri dan Muswandi merupakan calon anggota legislatif untuk pemilihan DPRK Bireuen pada Pemilu 2024. Sedangkan terdakwa Fajri merupakan kepala desa di Kabupaten Bireuen.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan para terdakwa bersalah berkampanye pada Pemilu 2024 dengan membagikan penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku yasin dengan sampul foto caleg.
"Para terdakwa juga mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tersebut pada Pemilu 2024. Perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata JPU menyebutkan.
JPU mengatakan terdakwa Choirul Amri dan terdakwa Muswandi bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain pidana penjara selama enam bulan, keduanya terdakwa juga dituntut membayar denda Rp20 juta subsidair satu bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Fajri, JPU menyatakan bersalah melanggar Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017. Selain pidana enam bulan penjara, terdakwa Fajri juga dituntut membayar denda Rp10 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.
Atas tuntutan JPU tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 26 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
Baca juga: Polres Pulau Pisang-Kalteng proses hukum pelaku tindak pidana pemilu
Baca juga: Kejari Bireuen limpahkan tiga perkara pidana pemilu ke pengadilan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).