ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu minta KPU RI untuk tidak terlalu lama 'update' data Sirekap

Bawaslu minta KPU RI untuk tidak terlalu lama 'update' data Sirekap

23 Februari 2024 18:47 WIB
Bawaslu minta KPU RI untuk tidak terlalu lama 'update' data Sirekap
Arsip foto - Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) di sela konferensi pers terkait perkembangan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). KPU saat ini telah menyerap data dokumen penghitungan suara atau C1 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari berbagai TPS sebanyak 358.775 dari 823.236 dokumen atau setara dengan 43,58 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak terlalu lama memperbaharui data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Jangan kemudian ditutup terus, enggak. Setelah sistemnya bagus, ya, buka lagi dong. Bukan berarti close (ditutup), enggak, tetapi dibuka lagi," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
 
Berdasarkan pengamatan ANTARA pada Jumat pukul 18.30 WIB, laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang menggunakan data Sirekap terakhir diperbaharui pada Kamis (22/2), pukul 23.00 WIB.
 
Menurut Bagja, data Sirekap yang selalu diperbaharui merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus bentuk perbaikan terhadap sistem pemilu.
 
Oleh sebab itu, dirinya menyarankan KPU RI untuk dapat mengaudit Sirekap agar transparansi hasil pemilu kepada publik dapat terjaga.
 
"Ke depan, misalnya, kalau mau ya audit terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi, dan saya kira teman-teman KPU bersedia untuk diaudit. Terbuka saja, gitu, diaudit dong," ujarnya.
 
Walaupun demikian, dia menilai penghentian sementara data Sirekap merupakan langkah yang tepat sesuai dengan saran perbaikan dari Bawaslu RI.

Baca juga: KPU respons penolakan hasil Sirekap dari kubu Anies dan Ganjar

Baca juga: Bawaslu: Rakyat bertanggung jawab pada proses demokrasi

Baca juga: KPU terima surat PDI Perjuangan soal audit forensik digital Sirekap
 
"Ya sesuai dengan saran perbaikan kami. Kan dihentikan dulu kalau, misalnya, angkanya terlalu berbeda antara (formulir) C Hasil dengan angka yang ada di konversi angka dengan yang di Sirekap," tutur Bagja.
 
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
 
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
 
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
 
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
 
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
 
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Sumber: ANTARA