ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • KPU: 1.747 TPS di 20 provinsi lakukan penghitungan suara ulang

KPU: 1.747 TPS di 20 provinsi lakukan penghitungan suara ulang

23 Februari 2024 18:57 WIB
KPU: 1.747 TPS di 20 provinsi lakukan penghitungan suara ulang
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan per Jumat sore pukul 16.44 WIB ada 1.747 tempat pemungutan suara (TPS) di 20 provinsi yang akan melakukan penghitungan suara ulang.

"Penghitungan ulang di TPS itu terjadi di 1.747 TPS yang tersebar di 148 kabupaten/kota dengan 545 kecamatan dan 1.154 desa/kelurahan," ujar Idham saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Adapun pada Kamis (22/2), sebanyak 661 TPS di tujuh provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang.

Menurutnya, ada berbagai faktor penyebab TPS itu menggelar penghitungan suara ulang, termasuk hasil temuan Bawaslu.

Baca juga: KPU: 90 orang petugas TPS wafat, 20 orang telah diberi santunan

"Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya, saat (perolehan suara) dibacakan KPPS, suara ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas," katanya.

"Mungkin karena faktor jam kerja yang cukup lama, yang akhirnya membuat ketua KPPS menurun volumenya. Itu salah satu sebab," sambung dia.

Selain itu, ada pula sejumlah indikasi ketidaktepatan dalam penulisan hasil penghitungan suara di formulir model C1 plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu minta KPU RI untuk tidak terlalu lama 'update' data Sirekap

Idham menambahkan ketidaktepatan formulir model C1-plano menjadi sorotan saksi di TPS.

"Misalnya, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tetapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg," ucap Idham.

"Ada KPPS yang ketika disebut lambang partai dan nama caleg pada nomor tertentu, tapi ditulis (suara untuk caleg) nomor lainnya," lanjutnya.

Dia mengatakan penghitungan suara ulang merupakan wujud dan bukti transparansi dari KPU. Hal itu demi memperoleh suara yang dihitung sesuai.

Baca juga: KPU bantah surat suara penyandang disabilitas tak ada huruf braile

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Baca juga: KPU respons penolakan hasil Sirekap dari kubu Anies dan Ganjar

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Sumber: ANTARA