ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu RI sebut tidak bisa mengomentari penggunaan hak angket DPR RI

Bawaslu RI sebut tidak bisa mengomentari penggunaan hak angket DPR RI

23 Februari 2024 19:23 WIB
Bawaslu RI sebut tidak bisa mengomentari penggunaan hak angket DPR RI
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengomentari penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Untuk hak angket, Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apa pun tentang hal tersebut," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Bagja menjelaskan hak angket merupakan hak DPR RI yang tercantum dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa fokus Bawaslu adalah terhadap penanganan pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Yang sampai sekarang penyelenggaraan sudah masuk tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan. Itu yang bisa kami sampaikan, dan kami tidak bisa berkomentar apa pun mengenai hal tersebut (hak angket)," ujar Bagja.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Baca juga: Ketua Bawaslu persilakan DPR gulirkan hak angket

Baca juga: Bawaslu minta KPU RI untuk tidak terlalu lama 'update' data Sirekap

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Sumber: ANTARA