TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ketua Bawaslu: Masyarakat Indonesia Turut Bertanggungjawab Terhadap Pengawasan Proses Demokrasi

Ketua Bawaslu: Masyarakat Indonesia Turut Bertanggungjawab Terhadap Pengawasan Proses Demokrasi

23 Februari 2024 19:45 WIB
Ketua Bawaslu: Masyarakat Indonesia Turut Bertanggungjawab Terhadap Pengawasan Proses Demokrasi
Ketua Bawaslu: Masyarakat Indonesia Turut Bertanggungjawab Terhadap Pengawasan Proses Demokrasi

TVRINews, Jakarta

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu turut menerima kritik dan masukan dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang.

"Perjalanan pemilu kita semakin lebih baik, meskipun juga banyak hal yang perlu dikritisi. Secara hierarki pengawasan pemilu ada di Bawaslu. Namun, seluruh masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu. Semua warga negara ikut bertanggung jawab terhadap proses demokrasi," Kata Bagja dalam keterangan resminya yang diterima dijakarta pada Jumat, 23 Februari 2024.

Bagja juga menyampaikan bahwa akses dari kanal Bawaslu terbuka dalam bentuk aduan dan juga laporan, hal tersebut merupakan bentuk upaya dalam menghadirkan keadilan. 

"Kritik juga bisa disampaikan yang dilindungi UUD 1945 untuk hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat," jelasnya.

Lebih jauh, Bawaslu turut melihat kehadiran masyarakat dalam proses demokrasi menjadi penting. Begitu pula, kata dia sama halnya dengan sistem politik, partai politik dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Bawaslu, lanjutnya, bertanggung jawab terhadap pengawasan seluruh proses tahapan pemilu. Upaya yang dilakukan berupa pencegahan, penindakan, dan partisipasi masyarakat.

"Sehingga, banyak laporan (aduan dugaan pelanggaran pemilu) merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Termasuk banyaknya isu yang berseliweran menjadi bagian partisipasi masyarakat dalam proses kontestasi dan demokrasi saat ini," ungkapnya. 

Bagja menambahkan bahwa hingga saat ini Bawaslu sudah menerima 962 laporan dan 465 temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dari angka tersebut yang telah teregistrasi sebanyak 387 laporan dan 396 temuan. 

"69 temuan sendiri belum diregistrasi," ucaonya.

Untuk jenis pelanggaran, dia merinci terdapat 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya. "Pelanggaran hukum lainnya yang bersumber dari undang-undang atau ketentuan lainnya, misalnya netralitas ASN," tuturnya

Mengenai permasalahan Sirekap yang kini banyak menjadi perbincangan publik dirinya mengaku telah memberikan surat imbauan kepada KPU untuk menghentikan hasil sementara penghitungan suara, namun tetap menampilkan C-hasil. 

"Sirekap untuk tetap meng-upload C-hasil agar bisa menjadi pegangan dan diawasi publik. Memang yang terjadi Sirekap banyak banyak masalah seperti apakah dari sistem pengisian yang belum dipahami atau alatnya yang belum memadai (bermasalah) seperti konversi gambar menjadi angka yang belum tepat," tandasnya.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI