"Ada satu TPS di Menteng yang mau PSU," kata Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Nelvia menjelaskan, TPS 043 tersebut sempat terkendala terkait daftar pemilih tambahan (DPTb), maka dari itu perlu dilakukan PSU.
"Jadi, total di DKI ada 20, satu PSU dan 19 pemungutan suara lanjutan (PSL), tidak ada pemungutan suara susulan," tambahnya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang merinci ratusan peserta pemilih di TPS 043 tersebut.
Baca juga: Bawaslu: Hoaks penyebab utama pemungutan suara ulang di Jakarta
"Daftar pemilih tetap yakni 227 pemilih yakni 113 laki-laki dan 114 perempuan serta daftar pemilih tambahan 18 pemilih," jelasnya.
Dia menyebutkan, semua pemilih yang namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diundang kembali dengan surat C Pemberitahuan.
Surat itu diantarkan ke rumah masing-masing oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"PSU hanya untuk Pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD, untuk pemilihan jenis surat suara PPWP (pemilu presiden dan wakil presiden) tidak diulang karena sudah sesuai," tambahnya.
Adapun alasan dilaksanakan PSU karena KPPS memberikan empat jenis surat suara pada pemilih DPTb yang seharusnya mendapatkan satu jenis surat suara.
Baca juga: 558 warga terdaftar dalam DPT untuk ikut PSU Jakarta Pusat
Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan, pemungutan suara tersebut akan berlokasi di TPS 043.
Lokasi TPS tersebut juga berpindah dari sebelumnya yang beralamat di Jalan Taman Suropati Nomor 5, RT 005 RW 005, Menteng, Jakarta Pusat, ke Jalan Purwakarta Nomor 2A RT08/RW 05, Menteng, Jakarta Pusat.
“KPU Jakarta Pusat akan melaksanakan PSU di TPS 043 Kelurahan Menteng. Dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024 mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai,” kata Sahat.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).