TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU: Proses Penghitungan Suara Ulang Telah Dilakukan di 1.583 TPS Tersebar di 18 Provinsi

KPU: Proses Penghitungan Suara Ulang Telah Dilakukan di 1.583 TPS Tersebar di 18 Provinsi

23 Februari 2024 22:03 WIB
KPU: Proses Penghitungan Suara Ulang Telah Dilakukan di 1.583 TPS Tersebar di 18 Provinsi
KPU: Proses Penghitungan Suara Ulang Telah Dilakukan di 1.583 TPS Tersebar di 18 Provinsi

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga saat ini telah melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 1.583 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar 18 provinsi di Indonesia. Data sementara tersebut diperoleh per Jumat sore pukul 16.44 WIB 

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Media Center Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.

"Data sementara perhitungan suara ulang di TPS, dari 18 provinsi yang sudah kami data itu ada sebanyak 1.583 TPS telah dilakukan perhitungan ulang dengan perincian atau tersebar di 1.057 desa 505 kecamatan dan 139 kabupaten/kota," ucap Idham. 

Pada kesempatan tersebut, Ia menyampaikan bahwa 18 Provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang ialah Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan. 

Kemudian, Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontalo, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi utara, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Barat dan Lampung.

Menurutnya, ada berbagai faktor penyebab TPS itu menggelar penghitungan suara ulang, termasuk hasil temuan Bawaslu.

"Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya, saat (perolehan suara) dibacakan KPPS, suara ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas," jelasnya.

"Mungkin karena faktor jam kerja yang cukup lama, yang akhirnya membuat ketua KPPS menurun volumenya. Itu salah satu sebab," lanjutnya menambahkan. 

Selain itu, ada pula sejumlah indikasi ketidaktepatan dalam penulisan hasil penghitungan suara di formulir model C1 plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Misalnya, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tetapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg," ucap Idham.

Lebih jauh, Idham menegaskan bahwa proses penghitungan suara ulang merupakan wujud dan bukti transparansi dari KPU.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI