"Sesuai tugas kami mulai dari awal pembukaan kemarin hingga pelaksanaan rekapitulasi, semua dilakukan monitoring sesuai prosedur dan tata cara yang ada," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu.
Sahat menyebut seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai dari operator hingga petugas yang membacakan perolehan suara sudah sesuai dengan penugasan.
Selain itu, Sahat memastikan proses rekapitulasi Pemilu 2024 di wilayah Jakarta Pusat juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil resmi penghitungan hasil pemilu adalah hasil penghitungan melalui rekapitulasi secara berjenjang yang dilaksanakan mulai tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi, dan nasional.
"Kita pastikan seluruh petugas baik itu operator atau misal yang membacakan perolehan masing-masing itu sudah sesuai dengan peran masing-masing. Betul-betul sekarang ini pengawasannya ketat," ujar Sahat.
"Kita pastikan seluruh petugas baik itu operator atau misal yang membacakan perolehan masing-masing itu sudah sesuai dengan peran masing-masing. Betul-betul sekarang ini pengawasannya ketat," ujar Sahat.
Lebih lanjut, Sahat menyebut pihaknya akan terus memantau setiap harinya berapa waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga perhitungan suara dengan waktu yang tersedia sudah sesuai.
"Waktu yang tersedia itu kan sampai tanggal 2 Maret, jadi kita hitung dari rata-rata kalau misalnya kita lihat lewat dari situ, kita ada melakukan supervisi langsung misal dengan cara menambah kelas atau kemudian nambah waktu," ucap Sahat.
Lalu, jika ada kelurahan atau kecamatan yang memiliki banyak TPS, maka akan dibuka kelas lain atau beda kelas dan dilakukan perhitungan secara paralel.
Sebelumnya, Sahat menyebut pada saat rekap di kecamatan, lanjut Sahat, semua saksi-saksi dari peserta pemilu diundang untuk hadir. Tak hanya itu, pihak Bawaslu juga hadir untuk menyaksikan proses tersebut.
Selain itu, pemantau atau pihak masyarakat juga diperbolehkan untuk menyaksikan dengan ketentuan mengikuti tata tertib yang berlaku dalam pleno rekapitulasi.
"Setelah selesai penghitungan, semua saksi atau Bawaslu pun dipersilahkan untuk mengambil foto hasil penghitungan di pleno tersebut," kata Sahat.
Baca juga: KPU Jakpus: Perlu pembekalan lebih kuat bagi petugas KPPS mendatangBaca juga: KPU Jakpus akan lakukan pemungutan suara ulang di Kelurahan Menteng
Baca juga: KPU Jakpus: Proses rekapitulasi suara di Jakarta Pusat berjalan lancar
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).