Pemilih dilarang bawa handphone di dalam bilik suara karena menurut dia melanggar aturan pemilu dan dapat dikenai pidana.
"Kami pastikan semua TPS yang melakukan PSU menjalankan prosedur tetap dengan menempatkan tempat penitipan handphone bagi pemilih sebelum menuju ke bilik suara," kata Yusuf saat memantau pelaksanaan PSU di TPS 059, Perumahan Mahkota Alam Raya, Tanjungpinang, Sabtu.
Yusuf juga mengingatkan agar anggota kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) di delapan TPS itu mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh intervensi oknum maupun pihak-pihak tertentu terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara.
Bawaslu turut memperketat pengawasan di TPS dengan menempatkan panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa di masing-masing TPS supaya berjalan aman dan lancar.
Pengawasan di TPS juga melibatkan aparat kepolisian hingga satpol PP.
"Hasil pantauan kami, sejauh ini proses PSU berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ucap Yusuf.
Baca juga: KPU Babel sosialisasikan PSU Pemilu dari rumah ke rumah
Baca juga: Kapolresta Balikpapan pantau langsung pelaksanaan PSU di TPS 31 Damai
Sementara itu, Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal menyatakan bahwa antusias masyarakat yang datang relatif cukup tinggi.
Pemilih rela antre sejak pagi hingga siang hari untuk menggunakan hak suaranya. Total daftar pemilih tetap (DPT) yang mencoblos di delapan TPS tersebut sebanyak 1.998 orang.
"Mudah-mudahan semuanya datang ke TPS karena satu suara warga sangat berharga dan ikut menentukan nasib bangsa ini ke depan," ucap Faizal.
Salah seorang pemilih di TPS 059, Perumahan Mahkota Alam Raya, bernama Maya mengaku tidak keberatan kembali datang ke TPS untuk mencoblos surat suara.
Beberapa hari sebelumnya, dia sudah mendapat informasi dan sosialisasi dari perangkat RT setempat untuk mengikuti PSU di TPS tempatnya mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024.
"Tetap semangat mencoblos karena ini salah satu bentuk tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia," ucap Maya.
Adapun delapan TPS yang melaksanakan Pemilu 2024 tersebar di Kecamatan Tanjungpinang Kota dua TPS, Kecamatan Tanjungpinang Barat dua TPS, dan Kecamatan Tanjungpinang Timur empat TPS.
PSU di TPS itu, kata dia, karena kesalahan teknis KPPS, yakni pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dari luar daerah yang seharusnya menerima tiga jenis surat suara, tetapi lima jenis surat suara.
Pewarta: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).