"Rekapitulasi di tingkat kecamatan sejak Minggu (18/2). Alhamdulillah hingga hari ini sudah ada 15 kecamatan yang selesai," kata Muhammad Syai'in di Kabupaten Jember, Sabtu.
Belasan kecamatan yang sudah tuntas melakukan rekapitulasi, yakni Kecamatan Semboro, Panti, Jelbuk, Gumukmas, Wuluhan, Jombang, Sukorambi, Kalisat, Ajung, Arjasa, Mayang, Mumbulsari, Kencong, Pakusari, dan Tempurejo.
Menurut dia, rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai dengan jadwal, mulai 16 Februari hingga 2 Maret 2024.
"Untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan, dimulai pada hari Minggu (18/2) dan mudah-mudahan selesai sebelum akhir Februari 2024," tuturnya.
Syai'in juga mengingatkan kepada badan ad hoc penyelenggara pemilu yang mengubah atau menggeser hasil perolehan suara bisa terancam hukuman pidana.
"Saya mengingatkan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena ancamannya pidana," kata dia.
KPU Kabupaten Jember juga melaporkan PPK Ambulu dan PPS di Desa Pontang ke bawaslu setempat karena saat rekapitulasi di tingkat kecamatan ada dugaan memanipulasi hasil perolehan suara.
Baca juga: KPU Jaktim tetap lanjutkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan
Baca juga: KPU Situbondo tunda rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan
Sementara itu, Ketua PPK Jenggawah Edy Mulyono mengatakan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat kecamatan masih berlangsung. Diperkirakan tuntas pada hari Minggu (25/2).
"Ada delapan desa dengan 267 TPS di Kecamatan Jenggawah. Kami sudah menyelesaikan dua desa yang memiliki TPS dan jumlah pemilih paling banyak sehingga diprediksi tuntas dalam waktu dekat," ujarnya.
Edy menjelaskan bahwa pihaknya merekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan dua panel. Hal tersebut sudah disampaikan kepada pihak saksi dan panwaslu kecamatan sehingga setiap panel harus ada saksi dan panwaslu kecamatan.
"Kami menggunakan dua panel agar lebih cepat melakukan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara sehingga bisa tuntas sebelum batas akhir rekap yang ditentukan sesuai dengan peraturan KPU," katanya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).