TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Kisruh Pemilu 2024, Mahfud: Semua Bisa Selesai Asal Ada Bukti

Kisruh Pemilu 2024, Mahfud: Semua Bisa Selesai Asal Ada Bukti

26 Februari 2024 11:48 WIB
Kisruh Pemilu 2024, Mahfud: Semua Bisa Selesai Asal Ada Bukti
Kisruh Pemilu 2024, Mahfud: Semua Bisa Selesai Asal Ada Bukti

TVRINews, Jakarta

Calon wakil presiden dengan nomor urut 03, Mahfud Md, membuka dialog terbuka terkait pemilu 2024, lewat akun pribadi X-nya @mohmahfudmd.

Ini berawal dari Mahfud melontarkan tema diskusi yakni cara menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024 dengan dua cara yakni, lewat Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR RI.

"Satu, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. Dua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," tulis Mahfud Md, dikutip Senin, 26 Februari 2024.

Mahfud menyebut, jalur hukum bisa ditempuh oleh pasangan calon (paslon) yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.

"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," tulis Mahfud.

"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," sambungnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahfud menyatakan, tidak ada perbedaan pandangan dengan Ganjar Pranowo terkait rencana penggunaan hak angket di DPR soal dugaan kecurangan pemilu 2024.

"Saya tidak ikut urusan hak angket bukan karena perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar," kata Mahfud dikutip dari akun X @mohmahfudmd, Jumat, 23 Februari 2024.

Mahfud menjelaskan, hak angket adalah haknya partai politik khususnya anggota DPR, bukan hak capres/cawapres. Sementara Mahfud bukan orang parpol.

"Secara konstitusi hak angket itu urusan parpol di DPR, bukan urusan paslon capres/cawapres. Saya bukan orang parpol atau anggota DPR. Kalau Mas Ganjar memang orang parpol," kata Mahfud.

Pewarta: Nisa Alfiani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI