TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Awasi PSU di TPS, Ketua Bawaslu RI Pastikan Pelaksanaan Sesuai Prosedur Aturan

Awasi PSU di TPS, Ketua Bawaslu RI Pastikan Pelaksanaan Sesuai Prosedur Aturan

26 Februari 2024 12:50 WIB
Awasi PSU di TPS, Ketua Bawaslu RI Pastikan Pelaksanaan Sesuai Prosedur Aturan
Awasi PSU di TPS, Ketua Bawaslu RI Pastikan Pelaksanaan Sesuai Prosedur Aturan

TVRINews, Jakarta

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja hadiri langsung untuk mengawasi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa titik, mulai dari Kota Serang hingga Pandeglang Provinsi Banten. Bagja menilai TPS yang melaksanakan PSU telah sesuai prosedur aturan yang berlaku.

"Saya sudah lihat dan pastikan, pelaksanaan PSU di beberapa TPS yang saya kunjungi, berlangsung sesuai prosedur yang ada," kata Bagja dalam keterangan yang diterima, Senin, 26 Februari 2024.

Pada kesempatan itu, Ia menyampaikan bahwa prosedur yang dimaksud yakni, seperti TPS dibuka tepat pukul 7 pagi dan ditutup pukul 13 siang. Kemudian memastikan tidak ada lagi pemilih yang melakukan pencoblosan di dua lokasi TPS berbeda, dan meminta jajaran pengawas untuk mengecek, surat suara DPT yang sudah meninggal, tidak dicoblos.

"Terkait rekomendasi PSU Bawaslu di beberapa TPS ini, saya meminta jajaran pengawas untuk lebih jeli memastikan agar tidak terulang kembali," tegasnya. 

Bagja turut mengapresiasi terhadap PPS dan Panwascam di lokasi-lokasi TPS PSU tersebut, bahwa antusiasme warga pemungutan suara justeru meningkat. Dia juga berharap agar tidak kembali terulang PSU di lokasi yang sudah melakukan PSU.

Di Banten, Bagja menyambagi tiga TPS. Dua TPS di Kota Serang. PSU yang terjadi di dua TPS di Serang yakni TPS 007, desa Kemanisan, dan TPS 021 desa Bendung berdasarkan rekomendasi temuan Bawaslu. Seperti penuturan Panwascam Curug Arif Lukman yang menerangkan temuan di TPS 007. Di mana ada anak di bawah umur melakukan pencoblosan. Kemudian ada pemilih, melakukan pencoblosan di dua tempat berbeda.

Kemudian di TPS 021, Panwascam Kasemen Ajaeni menjelaskan, PSU di desanya terdapat ada orang yang sudah meninggal, namun suaranya tercoblos. Lalu ada pemilih yang ketika hari H berada di Lampung, tetapi namanya tertera melakukan pencoblosan.

Usai dari Serang, Bagja melanjutkan pengawasannya ke Kabupaten Pandeglang. Di sana, dia diterangkan oleh Anggota Bawaslu Pandeglang Lina Herlina terkait kronologi PSU di TPS 013 Kampung Cau.

"Kami menemukan pada saat pencoblosan, terhadap pemilih yang tidak bisa ke TPS karena sakit, KPPS meminta yang bersangkutan melaksanakan pemungutan suara tidak di bilik atau dinding yang seharusnya menjadi kerahasiaan pemilih dalam mencoblos. Itu yang jadi salah satu alasan PSU karena tidak dilaksanakan sesuai prinsip kerahasiaan," tandasnya.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI