Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengemukakan bahwa rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu tingkat kecamatan seluruhnya sudah selesai pada Minggu (25/2).
"Sampai dengan Minggu (25/2) malam, kami sudah menerima kotak suara dari masing-masing Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan disimpan di gudang KPU. Jadi, selanjutnya kami jadwalkan rekapitulasi hasil pemilu tingkat kabupaten pada 29-30 Februari," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Menurut dia, Panitia Pemilu Kecamatan atau PPK tersebar di 17 kecamatan melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu sejak Senin (19/2) lalu dan secara bertahap masing-masing PPK yang sudah rampung menyerahkan kotak suara berisi dokumen hasil Pemilu Serentak 2024 ke gudang KPU setempat.
Rencananya, lanjut Marwoto, rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu akan dilaksanakan di Aula Hotel Sansui Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, atau sekitar 15 menit perjalanan dari Kota Situbondo.
Marwoto memastikan bahwa rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan sudah sesuai dengan perolehan suara di tempat pemungutan suara atau TPS, sehingga ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten dilakukan, akan berjalan dengan lancar.
"Saya pastikan semua hasil pemilu sudah sesuai dengan perolehan saat di TPS, karena tujuan rekapitulasi di kecamatan adalah melakukan cek ulang, misalnya ada yang salah diperbaiki," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo menemukan jumlah perolehan suara C1 plano atau C hasil tidak sinkron dengan salinan hampir di semua kecamatan saat rekapitulasi dilakukan oleh PPK.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda mengemukakan bahwa ketidaksesuaian jumlah perolehan suara hasil pemilu saat rekapitulasi di tingkat kecamatan menjadi temuan pengawas pemilu.
"Hampir semua di kecamatan terjadi ketidaksesuaian jumlah perolehan suara hasil pemilu saat rekapitulasi. Alhamdulillah temuan pengawas tidak ada yang fatal," kata Dini.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Edy M Yakub
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).