TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • MK Koordinasi Lakukan Kordinasi Dengan KPU Terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu

MK Koordinasi Lakukan Kordinasi Dengan KPU Terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu

26 Februari 2024 16:06 WIB
MK Koordinasi Lakukan Kordinasi Dengan KPU Terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu
MK Koordinasi Lakukan Kordinasi Dengan KPU Terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu

TVRINews, Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) lakukan kordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka membahas simulasi dan gambaran linimasa penyelesaian sengketa Pilpres.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat mendatangi kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2024. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menunggu keputusan atau pengumuman dari KPU. 

"Meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana, kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU," ucap fajar. 

"Karena begitu pengumuman dari KPU, maka itu lah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja," tambahnya. 

Pada kesempatan tersebut, Fajar mengungkapkan bahwa hasil kordinasi yang dilakukan jika proses rekapitulasi suara hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 secara keseluruhan selesai pada 20 Maret, maka MK harus mempersiapkan diri setelah itu.

"Iya jadi ini kan ada gambaran-gambaran, ada simulasi, ada skenario kalau kira-kira tanggal 20 KPU kan sesuai dengan tahapannya itu palng lambatnya tanggal 20 Maret akan mengumumkan, gitu kira-kira. Nanti kalau tanggal 20 Maret artinya KPU mengambil waktu maksimalnya," Jelasnya. 

Artinya, lanjut Fajar, MK juga harus siap setelah 20 Maret proses penerimaan pengajuan permohonan itu dimulai dan itu kemungkinan nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran. 

Lebih jauh, Fajar menyebut, MK sejauh ini terus menyiapkan segala sesuatu menghadapi pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Meski, proses rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2024 masih berjalan.

“Karena begitu pengumuman dari KPU, maka itulah menjadi garis start Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan,” ucap Fajar.

Ia juga menyebutkan bahwa kordinasi tersebut dilakukan hanya dengan pihak KPU. "Sementara dengan KPU karena garis start kita ada di pengumunan KPU. Kalau Bawaslu tidak beririsan langsung ya," tandasnya.

Baca Juga: AHY Perdana Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Presiden Jokowi

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI