TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU dan Bawaslu Rapat Terkait Persiapan PSU di Kuala Lumpur

KPU dan Bawaslu Rapat Terkait Persiapan PSU di Kuala Lumpur

26 Februari 2024 19:29 WIB
KPU dan Bawaslu Rapat Terkait Persiapan PSU di Kuala Lumpur
KPU dan Bawaslu Rapat Terkait Persiapan PSU di Kuala Lumpur

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar pertemuan rapat dalam rangka mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk para pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia, yang terdaftar sebagai pemilih metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

"Hari ini juga diagendakan KPU melaksanakan rapat dengan Bawaslu dan Kemlu untuk membahas rencana pemungutan suara ulang di luar negeri di Kuala Lumpur," Kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2024.

Pada kesempatan tersebut, Hasyim juga menyampaikan bahwa proses PSU tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi laporan yang diterima oleh Panitia Pengawas (Panwas) pemilu luar negeri terutama Panwas pemilu di Kuala Lumpur yang hasilnya akan dilakukan proses PSU 

"Nah oleh Bawaslu direkomendasikan yang diulang adalah pemungutan suara untuk metode Pos dan KSK," ucap Hasyim. 

Ketua Bawaslu, Rahmat bagja turut menyampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur, pihaknya telah berkordinasi dengan KPU dan hingga saat ini Bawaslu menunggu proses kajian pelaksanaan kegiatan tersebut. 

"Teman-teman KPU sekarang lagi mengkaji, kemudian dalam beberapa hari ke depan akan ada proses di Kuala Lumpur," ucap Bagja. 

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, PSU tersebut harus dimulai kembali dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih.

Sebab, pemungutan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur dihentikan lantaran adanya masalah dalam pendataan para pemilih.

Pada saat proses pendataan, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12% pemilih yang dicoklit.

Hal itu lantas mengakibatkan pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) di Kuala Lumpur membeludak kurang lebih hingga 50%.

Diketahui, DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

Maka, Bawaalu menilai proses pemutakhiran DPT di Kuala Lumpur pun bermasalah.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI