"Semua sudah (dibayarkan), seminggu ini seharusnya. Kalau enggak ada, laporkan kepada kami. Kami akan tegur teman-teman Sekretariat (Bawaslu), karena ini dananya sudah turun, enggak ada dana yang enggak turun," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Senin.
Bagja menjelaskan terdapat dua alasan bagi pengawas TPS yang belum menerima honor. Alasan tersebut, lanjut dia, diketahui setelah pihaknya mengecek ke Sekretariat Bawaslu RI.
"Pertama, Pak, mereka yang punya rekening itu biasanya dalam beberapa hari setelah tugas selesai kenapa ada yang belum juga? Karena mungkin ada tugas tambahan, ada yang PSU (pemungutan suara ulang) juga," kata Bagja.
Baca juga: Bawaslu RI: Honor sebagian besar pengawas TPS telah dibayar
Bagi yang mempunyai tugas tambahan, Bawaslu RI akan mempertimbangkan apakah ada tambahan honor atau tidak.
"Kemudian, kedua, ada yang di bank lain, bukan di bank yang kemudian ditunjuk oleh Bawaslu misalnya," tambahnya.
Terkait alasan kedua tersebut, Bagja mengatakan honor pengawas TPS belum dibayarkan karena yang bersangkutan tidak memiliki nomor rekening bank.
"Yang belum itu, yang tidak punya rekening. Harus kes. Tidak punya rekening itu harus kes," kata Bagja.
Pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari lalu. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Baca juga: Pengawas TPS di Karawang meninggal kelelahan, Bawaslu urus santunan
Baca juga: PMI buka posko kesehatan di semua wilayah DKI Jakarta
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fransiska Ninditya
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).