TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ponsel Disita Saat Pemeriksaan, Aiman: Disana Banyak Informasi Informan Saya

Ponsel Disita Saat Pemeriksaan, Aiman: Disana Banyak Informasi Informan Saya

27 Februari 2024 16:10 WIB
Ponsel Disita Saat Pemeriksaan, Aiman: Disana Banyak Informasi Informan Saya
Foto: Jurnalis sekaligus presenter, Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa, 27 Februari 2024

TVRINews, Jakarta

Jurnalis sekaligus presenter Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tergugat penyidik Polda Metro Jaya, terkait penyitaan ponsel saat jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan hoaks pernyataan oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.

Aiman mengaku jika didalam ponselnya terdapat kontak informan yang ingin dia lindungi identitasnya.

“Didaam ponsel saya, itu terdapat informan-informan yang saya miliki dan saya disimpan. Seperti, apakah itu identitasnya, apakah itu isi percakapannya dan itu sangat membahayakan bagi tumbuh kembangnya demokrasi,” kata dia kepada awak media di PN Jaksel, Selasa, 27 Februari 2024.

Aiman juga menilai, penyitaan ponsel ini nantinya dapat membuat masyarakat akan takut untuk menyuarakan informasi atau hal-hal yang kritis. Hal ini karena, identitas infroman nantinya akan diketahui.

“Nanti orang akan takut untuk untuk memberikan hal-hal yang kritis dan itu tragedi bagi demokrasi,” bebernya

Sebagai informasi, Polisi membeberkan alasan pihaknya menyita ponsel milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono saat pemeriksaannya dalam kasus aparat tak netral yang saat ini sudah naik ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jika penyitaan ponsel
milik Aiman tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan. Dan penyitaan yang dilaukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.

Lebih jauh, mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan ponsel Aiman.

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud yang kemudian kita jadikan BB, penyidik telah mendapatkan sura izin penyitaan dari PN Jakarta selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," ujar dia.

Ia juga menegaskan, jika Polda Metro Jaya memproses kasus tersebut secara profesional dan akuntabel.

"Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," kata dia lagi.

Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI