TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU: Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Oleh PPK Baru 74,25 Persen, PPLN 99,21 Persen

KPU: Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Oleh PPK Baru 74,25 Persen, PPLN 99,21 Persen

27 Februari 2024 20:39 WIB
KPU: Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Oleh PPK Baru 74,25 Persen, PPLN 99,21 Persen
KPU: Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Oleh PPK Baru 74,25 Persen, PPLN 99,21 Persen

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan update terkait dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Terkait dengan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa proses penghitungan suara dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di TPS.

"Pertama tentang pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilu luar Negeri (PPLN). PPK itu ada 7.277 PPK dan PPLN ada 128. berdasarkan update informasi yang kami terima yang kami kumpulkan sampai dengan hari ini hari Selasa tanggal 27 Februari tahun 2024 jam 2 dini hari WIB," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam Konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.

Hasyim juga menyebutkan bahwa progres yang telah dilakukan oleh pihak KPU dalam melakukan Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan atau PPK terkait debgan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mencapai 74,25 persen. 

"Untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk Pemilu presiden dan wakil presiden dari 7.277 PPK yang telah selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan berjumlah 5.403 Kecamatan setara dengan 74,25 persen," jelasnya. 

Kemudian Hasyim juga menjelaskan bahwa dari data yang diperoleh PPK yang masih melakukan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 853 Kecamatan atau setara dengan 11,72 persen. 

"yang belum melaksanakan rapat pemilihan suara di tingkat kecamatan masih ada 1.021 Kecamatan atau 1021 Kecamatan setara dengan 14,03 persen," ucap Hasyim. 

Kemudian, Ia menyampaikan bahwa PPK yang belum melaksanakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tersebut karena masih berlangsungnya proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan juga Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). 

Lebih lanjut, Hasyim juga menyampaikan bahwa terkait dengan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu di Luar Negeri yang dilakukan oleh PPLN, dari 128 PPLN sudah selesai pada 127 PPLN. 

"Untuk pemilu di luar negeri teman-teman PPLN telah selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 127 PPLN, jadi dari 128 PPLN sudah selesai semua kecuali satu yaitu PPLN Kuala Lumpur ini setara dengan 99,21% yang sedang diproses adalah di Kuala Lumpur," ungkapnya. 

Berikut Jadwal rekapitulasi penghitungan suara berjenjang yang dilakukan:
a. Pleno Kecamatan tanggal 15 Februari – 2 Maret 2024
b. Pleno PPLN tanggal 15 Februari – 22 Februari 2024
c. Pleno Kabupaten/Kota tanggal 17 Februari – 5 Maret 2024
d. Pleno Provinsi tanggal 19 Februari – 10 Maret 2024
e. Pleno Nasional tanggal 22 Februari – 20 Maret 2024

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI