TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Hasyim Asy'ari Ungkap Alasan KPU Pusat Ambil Alih Pelaksanaan PSU di Malaysia

Hasyim Asy'ari Ungkap Alasan KPU Pusat Ambil Alih Pelaksanaan PSU di Malaysia

27 Februari 2024 20:39 WIB
Hasyim Asy'ari Ungkap Alasan KPU Pusat Ambil Alih Pelaksanaan PSU di Malaysia
Hasyim Asy'ari Ungkap Alasan KPU Pusat Ambil Alih Pelaksanaan PSU di Malaysia

TVRINews, Jakarta

Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia yang rencananya akan digelar pada 9-10 Maret 2024 mendatang akan diambil alih oleh KPU RI Pusat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Hasyim usai menonaktifkan sementara tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Hasyim menyebutkan bahwa komisioner KPU RI yang bertugas mengambil alih PSU di Kuala Lumpur adalah Mochammad Afifuddin dan Idham Holik.

"Yang tugas di sana ada dua orang anggota KPU Mas Mochammad Afifuddin dan Idham Holik didampingi dengan tim kesekretariat jenderal KPU dan juga ada anggota Bawaslu yang ada di Kuala Lumpur," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.

Pada kesempatan tersebut, Hasyim juga mengungkapkan alasannya memberhentikan seluruh anggota PPLN Kuala Lumpur ialah karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima aduan dugaan pelanggaran oleh PPLN Kuala Lumpur.

"Sementara kewenangan untuk memeriksa itu bukan di DKPP, lalu oleh DKPP diserahkan kepada KPU," ujar Hasyim.

"Berdasarkan pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, kami beri keputusan untuk berhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPU Pusat dan supaya berjalan penyelenggaraan pemungutan suara ulang, maka kami ambil alih," jelasnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Tindakan tersebut dilakukan terkait masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ucap Hasyim. 

Pada kesempatan tersebut, Hasyim menjelaskan bahwa terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU RI. Nantinya juga ada beberapa anggota yang akan ditugaskan ke Kuala Lumpur. 

"Kenapa tim KPU Pusat kemudian ada yang bertugas sebagai Kuala Lumpur untuk memastikan segala sesuatunya dan pekerjaan surat suara data pemilih dan seterusnya itu karena sedang menjalankan tugas Sebagai penyelenggara pemilu di Kuala Lumpur jadi sudah diambil oleh KPU Pusat," jelasnya. 

"Kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal. Insya Allah kami akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan di Kuala Lumpur," tambahnya.

Menurut dia, langkah KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur adalah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Sebab, dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dilalukan coklit.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI