ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Ketua KPU disidang kode etik di DKPP terkait kebocoran DPT Pemilu 2024

Ketua KPU disidang kode etik di DKPP terkait kebocoran DPT Pemilu 2024

28 Februari 2024 12:09 WIB
Ketua KPU disidang kode etik di DKPP terkait kebocoran DPT Pemilu 2024
Suasana pelaksanaan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta seluruh komisioner KPU dilakukan sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengaduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
 
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pengaduan itu terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024. Pengaduan itu disampaikan oleh seorang warga asal Jember, Jawa Timur, bernama Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur.
 
"Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024, teradu Ketua dan Anggota KPU RI, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Heddy di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

Adapun Rico sebagai pengadu perkara tersebut hadir secara virtual melalui aplikasi rapat daring, sedangkan Ketua KPU hadir secara langsung beserta sejumlah komisionernya, tetapi Anggota Komisioner KPU August Mellaz hadir virtual.
 
Pada pokok-pokok aduannya, Rico menjelaskan bahwa pengaduannya itu didasari oleh adanya sejumlah pemberitaan di media massa pada 29 November 2023, terkait data DPT yang diretas.
 
Dengan adanya dugaan kebocoran itu, Rico mengatakan para pihak yang teradu tersebut melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2 huruf B serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
 
"Saya patut merasa khawatir data saya juga bocor," kata Rico.
 
Maka dari itu, dia meminta kepada majelis sidang DKPP memutuskan menerima pengaduan, menyatakan pihak teradu melanggar kode etik, hingga memberikan sanksi pemberhentian kepada para teradu.
 
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Mochammas Afifudin yang mewakili pihak teradu menjelaskan bahwa KPU langsung melakukan mitigasi ketika menerima informasi adanya dugaan akses ilegal kepada data di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), di antaranya melalui berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
 
"KPU telah melakukan pengecekan terhadap Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut," kata Afifudin.

Baca juga: Bawaslu hormati keputusan DKPP soal KPU langgar kode etik

Baca juga: Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Sumber: ANTARA