TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ketua Komisi 1 DPR: Prabowo Layak Dapat Anugerah Jenderal Kehormatan

Ketua Komisi 1 DPR: Prabowo Layak Dapat Anugerah Jenderal Kehormatan

28 Februari 2024 12:22 WIB
Ketua Komisi 1 DPR: Prabowo Layak Dapat Anugerah Jenderal Kehormatan
Foto: Dok. Golkar

TVRINews, Jakarta

Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid menyebut dengan rekam jejak dan prestasi yang sangat banyak, sudah layak Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi Prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI karena itu Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang,” kata Meutya Hafid, Rabu, 28 Februari 2024.

“Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak  berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua," lanjutnya.

Sementara saat menjadi Menhan, kata Meutya, Prabowo juga telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur pesawat jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J.

Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi. 

Termasuk juga di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Jokowi yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro. 

"Dan jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto-red), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” sebut Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 ini menambahkan. 

Mengenai dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden, Meutya menyebut tidak perlu diperdebatkan lagi karena pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang. 

“Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak  memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” jelasnya.

“Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” lanjutnya.

Pewarta: Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI