TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Komisioner KPU Hadiri Sidang DKPP Terkait Pengaduan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Komisioner KPU Hadiri Sidang DKPP Terkait Pengaduan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

28 Februari 2024 13:49 WIB
Komisioner KPU Hadiri Sidang DKPP Terkait Pengaduan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

TVRINews, Jakarta

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran komisioner KPU dalam sidang kode etik terkait dengan pengaduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan pengaduan itu terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024. Diketahui pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang warga asal Jember, Jawa Timur, bernama Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur.

"Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024, teradu Ketua dan Anggota KPU RI, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Heddy di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Pada kesempatan tersebut, Rico sebagai pengadu perkara tersebut hadir secara virtual melalui aplikasi rapat daring, sedangkan Ketua KPU hadir secara langsung beserta sejumlah komisionernya, tetapi Anggota Komisioner KPU August Mellaz hadir virtual.

Rico sebagai pengadu menyampaikan alasannya menggugat semua komisioner KPU. Rico mengaku membaca sejumlah pemberitaan terkait kasus dugaan kebocoran data DPT milik KPU.

Dia menyebutkan data yang dibobol diunggah seseorang yang mengklaim dugaan kebocoran data itu berupa nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat. Pengunggah mengklaim memiliki lebih dari 250 juta (252.327.304) data dan menyediakan 500 ribu data sebagai sampel.

Sampel ini juga memuat data sejumlah pemilih yang berada di luar negeri. Selain itu, disebut data tersebut dijual dengan harga 2BTC atau US$74 ribu (Rp1,14 miliar).

Oleh sebab itu, dia menganggap KPU telah melanggar akuntabel dan profesionalitas. "Teradu diduga kuat prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf b dan prinsip profesinalitas peraturan DKPP Nomor 17 tentang Kode Etik dan Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Mochammas Afifudin yang mewakili pihak teradu menjelaskan bahwa KPU langsung melakukan mitigasi ketika menerima informasi adanya dugaan akses ilegal kepada data di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), di antaranya melalui berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"KPU telah melakukan pengecekan terhadap Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut," ucap Afifudin.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI