TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Secara Nasional

KPU Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Secara Nasional

28 Februari 2024 15:22 WIB
KPU Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Secara Nasional
KPU Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Secara Nasional

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memulai Rapat Pleno Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara secara Nasionsl sebagai bentuk tahapan dalam penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kegiatan rapat pleno tersebut digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, yang juga disiarkan langsung melalui Kanal YouTube KPU RI. Kegiatan itu juga turut dihadiri oleh para saksi dari partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Dengan membaca bismillahirahmanirahiim, maka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghtiugnan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan haasil pemilu serentak tahun 2024 dinyatakan terbuka," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Namun pada kesempatan tersebut, setelah proses Rapat Pleno resmi dimulai pihak KPU menyatakan bahsa rapat tersebut harus diskors. Alasannya, seluruh pimpinan KPU harus menghadiri sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiilu (DKPP) yang jadwalnya berbarengan dengan pelaksanaan rapat pleno.

Hasyim menyebutkan, sidang etik DKPP mestinya digelar pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB dan KPU telah meminta izin agar mereka membuka rapat pleno terlebih dahulu.

"Kami mohon maaf, mohon izin, rapat pleno ini kita skors terlebih dahulu karena kami bertujuh harus menghadiri sidang sebagai teradu dalam sidang DKPP," ujar Hasyim.

Rapat pleno pun akhirnya diputuskan diskors dan akan dilanjutkan setelah KPU kembali dari sidang etik di DKPP.

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa berdasarkan UU Pemilu, KPU memiliki waktu paling lama 35 hari usai pemungutan suara, untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional. Maka berkaitan dengan ini, KPU memiliki batas waktu hingga 20 Maret untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.

Hasyim menyebut rapat pleno rekapitulasi itu akan dihadiri oleh masing-masing saksi dari peserta pemilu. Selain itu, kata dia, jajaran stakeholder terkait pun akan turut hadir dalam rapat tersebut.

"Juga dihadiri Bawaslu, DKPP, dan stakeholder yang berkaitan dengan kepemiluan. Nanti teman-teman jurnalis juga bisa meliput karena pleno terbuka, sehingga siapa pun bisa mengakses," tuturnya.

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI