TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Sidang Majelis DKPP, KPU Sebut Perkara Dugaan Kebocoran Data Bukan Pelanggaran Kode Etik

Sidang Majelis DKPP, KPU Sebut Perkara Dugaan Kebocoran Data Bukan Pelanggaran Kode Etik

28 Februari 2024 19:02 WIB
Sidang Majelis DKPP, KPU Sebut Perkara Dugaan Kebocoran Data Bukan Pelanggaran Kode Etik
Sidang Majelis DKPP, KPU Sebut Perkara Dugaan Kebocoran Data Bukan Pelanggaran Kode Etik

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024 agar tidak memutuskan perkara tersebut sebagai pelanggaran kode etik.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisiner KPU Betty Epsilon yang menegaskan bahwa KPU telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan potensi akses ilegal terhadap data yang ada di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

"Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar," kata Betty di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Pada kesempatan tersebut, Ia menjelaskan bahwa pihak KPU telah melakukan pencegahan kebocoran data tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan akuntabel.

Selain itu, menurutnya proses penyelidikan atas kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri. Sehingga adanya akses ilegal pada aplikasi Sidalih, menurutnya tidak serta merta dapat dinyatakan sebagai kegagalan perlindungan data pribadi.

Betty juga mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti adanya akses ilegal tersebut sesuai dengan prosedur.

Dengan begitu, pihaknya juga meminta kepada majelis sidang DKPP agar menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan memulihkan nama baik dari para teradu, yakni para Komisioner KPU.

Sementara itu, Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito mengatakan majelis akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan di kemudian hari.

"Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya," kata dia.

Adapun Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Pengaduan yang diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur itu terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Menko Polhukam Minta Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI