"Syukurlah jumlah TPS yang laksanakan PSU tahun ini lebih sedikit jika dibanding dengan Pemilu 2019," kata Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Rabu.
Paskalis menjelaskan 16 TPS yang menggelar PSU Pemilu 2024 tersebar di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Manokwari tercatat tujuh TPS, Kabupaten Teluk Bintuni (lima TPS), Kabupaten Teluk Wondama (dua TPS), dan Kabupaten Fakfak (dua TPS).
Ditegaskan pula bahwa PSU di provinsi ini berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada empat kabupaten atas temuan pelanggaran pemilu saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
"Kalau Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak, tidak ada PSU," kata Paskalis.
Ia mengapresiasi dukungan pengamanan dari aparat TNI/Polri sehingga pelaksanaan PSU di 16 TPS pada empat kabupaten berlangsung aman dan lancar pada tanggal 24 Februari 2024.
KPU provinsi bertanggung jawab memastikan seluruh proses rekapitulasi oleh 86 panitia pemilihan distrik (PPD) di tujuh kabupaten harus rampung dalam waktu 15 hari kerja.
"Kalau lewat dari 15 hari, akan dicatat sebagai kejadian. Akan tetapi, tidak mengurangi proses," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu: KPU tak lakukan PSU sesuai rekomendasi
Baca juga: KPU: PSU di Kuala Lumpur masuk kategori "luar biasa"
Dari tujuh kabupaten se-Papua Barat, kata Paskalis, terdapat dua kabupaten yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu tingkat PPD, yaitu Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
KPU Kabupaten Teluk Wondama sudah memulai pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, sedangkan KPU Pegunungan Arfak terlebih dahulu memindahkan data yang dicatat manual ke website Sistem informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap).
"Hari ini (Rabu) KPU Kabupaten Teluk Wondama perdana menggelar pleno rekapitulasi," kata Paskalis.
Ia menerangkan bahwa KPU Manokwari, KPU Manokwari Selatan, KPU Teluk Bintuni, KPU Kaimana, dan KPU Fakfak masih menunggu penyelesaian rekapitulasi tingkat PPD, kemudian berlanjut rekapitulasi tingkat kabupaten.
Hal ini, lanjut dia, bertujuan agar tahapan rekapitulasi suara secara berjenjang dapat terlaksana dengan teratur dan sistematis sesuai dengan petunjuk teknis penyelenggaraan pemilu.
"Batas waktu rekapitulasi tingkat kabupaten selama 20 hari, dilanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi 25 hari," ucap Paskalis.
Sebelumnya, KPU Provinsi Papua Barat menetapkan jumlah TPS pada Pemilu 2024 yang tersebar di tujuh kabupaten sebanyak 1.923 TPS meliputi Manokwari 673 TPS (sembilan distrik), Fakfak 302 TPS (17 distrik), dan Teluk Bintuni 280 TPS (24 distrik).
Berikutnya Kaimana 217 TPS (tujuh distrik), Pegunungan Arfak 182 TPS (sepuluh distrik), Teluk Wondama 142 TPS (13 distrik), dan Manokwari Selatan 127 TPS (enam distrik).
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).