Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangani satu kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu), mencoblos di banyak tempat pemungutan suara(TPS) dengan menggunakan nama orang lain.
"Dalam kasus ini ada dua orang yang menyalahgunakan hak pilih, yakni menggunakan nama orang lain. Pasangan kekasih inisial YG dan SM, diamankan di TPS 65 yang sebelumnya mereka sudah menggunakan hak suara di TPS 82 Kota Palangka Raya," kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati di Palangka Raya, Kamis.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, mereka merupakan mahasiswa di salah satu universitas negeri di Palangka Raya.
Wanita berhijab itu menerangkan, mulanya, keduanya harus mencoblos di 15 TPS berbeda, namun target diturunkan menjadi 10 TPS. Ada uang yang dijanjikan yakni senilai hampir Rp1 juta jika tugas mencoblos di TPS-TPS itu selesai.
Mulanya saat pemungutan suara di TPS ada warga yang curiga yang nama suaminya dipanggil untuk mencoblos. Padahal sang suami sedang bertugas di luar kota.
Karena kecurigaan itu akhirnya keduanya diamankan dan Bawaslu yang menerima laporan juga langsung menuju lokasi.
Menurut dia, aksi keduanya itu dilakukan untuk mendukung salah satu calon anggota DPRD Kota Palangka Raya dan calon anggota DPRD Provinsi Kalteng dari partai politik tertentu.
"Usai melaksanakan klarifikasi akhirnya diketahui keduanya menggunakan formulir pemberitahuan dalam melaksanakan aksinya," kata Endra didampingi komisioner Bawaslu lainnya serta Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan menerangkan, pada kasus itu pihaknya telah memeriksa sebanyak 18 saksi mulai dari tersangka, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
"Pada kasus ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Formulir C Pemberitahuan, daftar hadir, KTP elektronik, sepeda motor dan telepon genggam," kata Ronny.
Dia menerangkan, keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Sementara berkas perkara telah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Keduanya melanggar Pasal 533 di UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Baca juga: Bawaslu rekomendasikan 14 TPS di Kalteng laksanakan PSU
"Dalam kasus ini ada dua orang yang menyalahgunakan hak pilih, yakni menggunakan nama orang lain. Pasangan kekasih inisial YG dan SM, diamankan di TPS 65 yang sebelumnya mereka sudah menggunakan hak suara di TPS 82 Kota Palangka Raya," kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati di Palangka Raya, Kamis.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, mereka merupakan mahasiswa di salah satu universitas negeri di Palangka Raya.
Wanita berhijab itu menerangkan, mulanya, keduanya harus mencoblos di 15 TPS berbeda, namun target diturunkan menjadi 10 TPS. Ada uang yang dijanjikan yakni senilai hampir Rp1 juta jika tugas mencoblos di TPS-TPS itu selesai.
Mulanya saat pemungutan suara di TPS ada warga yang curiga yang nama suaminya dipanggil untuk mencoblos. Padahal sang suami sedang bertugas di luar kota.
Karena kecurigaan itu akhirnya keduanya diamankan dan Bawaslu yang menerima laporan juga langsung menuju lokasi.
Menurut dia, aksi keduanya itu dilakukan untuk mendukung salah satu calon anggota DPRD Kota Palangka Raya dan calon anggota DPRD Provinsi Kalteng dari partai politik tertentu.
"Usai melaksanakan klarifikasi akhirnya diketahui keduanya menggunakan formulir pemberitahuan dalam melaksanakan aksinya," kata Endra didampingi komisioner Bawaslu lainnya serta Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan menerangkan, pada kasus itu pihaknya telah memeriksa sebanyak 18 saksi mulai dari tersangka, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
"Pada kasus ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Formulir C Pemberitahuan, daftar hadir, KTP elektronik, sepeda motor dan telepon genggam," kata Ronny.
Dia menerangkan, keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Sementara berkas perkara telah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Keduanya melanggar Pasal 533 di UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Baca juga: Bawaslu rekomendasikan 14 TPS di Kalteng laksanakan PSU
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Guido Merung
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).