Lolly di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa PPLN Islamabad diduga melanggar administrasi dengan mengizinkan 21 pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) tanpa membawa form A pindah memilih.
Kalau melihat regulasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum), menurut dia, seharusnya tidak masuk sebagai DPTb, tetapi harus masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).
"Karena proses ini, pelanggaran administrasi akan diproses," kata Lolly .
Berdasarkan regulasi, lanjut dia, DPTb harus menggunakan form untuk pindah memilih. Hal ini bisa dilayani sampai pukul 08.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.
Akan tetapi, berdasarkan catatan Bawaslu, PPLN Islamabad tidak menyediakan form A pindah memilih untuk 21 pemilih tersebut.
"Saran perbaikan Bawaslu waktu itu, panwaslu memberikan saran perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukkan atau menyediakan form A pindah memilih. Namun, tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," ujarnya.
Walaupun demikian, PPLN Islamabad memasukkan 21 pemilih itu dalam DPTb dengan catatan nama pemilih tercatat di dalam negeri.
"Ini sebenarnya bisa dimasukkan ke DPK LN karena dia tidak punya form A pindah memilih karena DPK LN itu data pemilih yang menggunakan KTP-el atau paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara," katanya.
Selain itu, Lolly mengatakan bahwa terdapat kejadian khusus lainnya yang melibatkan PPLN Islamabad.
Ia mengungkapkan bahwa PPLN dan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN) tidak memberikan tanda pengenal saksi.
"Sudah diberikan saran perbaikan untuk segera sehari sebelum hari-H dilakukan pemberian tanda pengenal terhadap saksi, tetapi tidak juga ditindaklanjuti oleh PPLN," ujarnya.
Adapun DPT di Islamabad berjumlah 817 pemilih. Sementara itu, yang menggunakan hak pilih 586 orang dengan perincian 505 DPT, 69 DPTb, dan 13 DPK.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 38 suara; pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 141 suara; pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. memperoleh 47 suara.
Baca juga: Majelis Bawaslu putuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi pemilu
Baca juga: Bawaslu: KPU tak lakukan PSU sesuai rekomendasi
Peserta Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Peserta pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).