ANTARA

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Jayapura: KPU perlu jelaskan tak laksanakan PSU di 48 TPS

Bawaslu Jayapura: KPU perlu jelaskan tak laksanakan PSU di 48 TPS

3 Maret 2024 09:15 WIB
Bawaslu Jayapura: KPU perlu jelaskan tak laksanakan PSU di 48 TPS
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias S.Y. Rumbewas. ANTARA/Yudhi Efendi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua, memandang perlu KPU setempat menjelaskan perihal tidak melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 48 tempat pemungutan suara (TPS).

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jayapura merekomendasikan PSU di 53 TPS. Namun, setelah rapat pleno, KPU setempat hanya mengakomodasi lima TPS yang menggelar PSU dan satu TPS menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL).

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jayapura Zacharias S.Y. Rumbewas saat dihubungi ANTARA di Sentani, Minggu, mengatakan bahwa KPU harus menjelaskan secara tertulis terkait dengan tidak melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi.

"Tugas kami sesuai dengan undang-undang adalah mengawasi pesta demokrasi ini sehingga apa pun bentuk pelanggaran akan dilaporkan dan memenuhi unsur. Maka, wajib dilalukan PSU," katanya.

Menurut dia, hal pokok yang pihaknya memutuskan untuk PSU adalah terdapat satu orang melakukan pencoblosan lebih dari sekali dan ada pembagian sisa surat suara.

Zacharias berharap ada penjelasan dan telaah dari KPU terkait dengan rekomendasi pihaknya supaya bawaslu setempat dapat mempertanggungjawabkan fungsi dan tugas negara ini kepada pengawas tingkat bawah maupun masyarakat.

Hingga rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, kata dia, jawaban atau penjelasan tertulis belum pihaknya terima.

"Kami tidak ingin masyarakat tidak percaya dengan kami. Maka itu, perlu ada penjelasan KPU sehingga muruah Bawaslu Kabupaten Jayapura  tetap ada," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri menyebutkan PSU di lima TPS, yakni di Kampung Sereh TPS 03 (Distrik Sentani), Kampung Bambar TPS 01,02, 03, dan Sosiri TPS 03 (Distrik Waibu), serta satu TPS yang melakukan PSL di Kampung Mandayawan Distrik Kemtuk.

"Mengenai 48 TPS yang direkomendasikan bawaslu setempat kemudian tidak diakomodasi oleh KPU, secara tertulis akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Jayapura mengapa itu dilakukan dan disertai dengan dasar-dasar hukumnya," ujarnya.

Baca juga: KPU optimistis PSU di Kuala Lumpur digelar sesuai rencana
Baca juga: Akademisi Unand sampaikan tiga poin evaluasi PSU Pemilu 2024

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber: ANTARA